TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 02 Januari 2026 | 09:51 WIB
Ilustrasi. Foto : ist
Ilustrasi. Foto : ist

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif berdasarkan parameter ekonomi makro, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi kepentingan masyarakat.

PLN menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.

 

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik tetap sama seperti periode sebelumnya, antara lain:

900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian biaya energi bagi masyarakat hingga akhir Maret 2026.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit