Lanjutkan PSEL, Pemkot Minta Pendapat Hukum Kejari
SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menggelar rapat expose permohonan pendapat hukum (legal opinion) terkait kegiatan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Senin (5/1).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pertemuan perdana tersebut difokuskan pada pembahasan perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menjadi Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
“Ini adalah pertemuan pertama terkait permasalahan Kota Tangsel dalam menghadapi switching dari Perpres 35 ke Perpres 109. Pelaksanaan PSEL ini ke depan harus bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Pilar.
Pilar menjelaskan, pendampingan hukum dari Kejari Tangsel diperlukan untuk mengkaji potensi risiko hukum akibat penyesuaian regulasi tersebut, terutama terkait proses tender PSEL yang pemenangnya telah ditetapkan pada April 2025.
“Nah ini bagaimana kelanjutannya, bagaimana risiko-risiko hukumnya apabila dilakukan pembatalan atau langkah lainnya. Semua itu harus dikaji secara mendalam, karena setiap keputusan Pemkot Tangsel harus dilandasi kajian hukum yang tepat,” terangnya.
Ia berharap Kejari Tangsel dapat memberikan pedoman hukum, khususnya dalam proses administrasi pelaksanaan PSEL agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan dokumen yang belum kita miliki dan harus dilengkapi, supaya PSEL tetap berjalan sesuai arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” ungkap Pilar.
Sementara, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menilai, langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum sudah tepat.
“Ini merupakan langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami. Memang tugas kami sebagai pengacara negara adalah memberikan pandangan bagaimana seharusnya melangkah ke depan, terutama dalam pelaksanaan Perpres 109,” tuturnya.
Apreza menambahkan, ke depan akan ada pertemuan lanjutan yang lebih teknis guna membahas secara detail dokumen-dokumen pendukung sebelum Kejari menerbitkan legal opinion terkait PSEL.
“Nanti ke depannya masih akan ada pertemuan-pertemuan teknis untuk membahas berbagai hal, terutama dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami, hingga akhirnya menghasilkan legal opinion yang baik dan benar,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



