TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Etika Levinas, Bencana, dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: BUNG EKO SUPRIATNO
Editor: Ari Supriadi
Senin, 05 Januari 2026 | 21:58 WIB
Eko Supriatno
Eko Supriatno

TULISAN ini berangkat dari materi yang penulis terima dalam perkuliahan Filsafat Ilmu bersama Prof. Rahmat Salam pada 3 Januari 2026. Sebagai mahasiswa program Doktor Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), penulis tidak hanya memandang isu kebencanaan sebagai wacana akademik semata, tetapi sebagai persoalan serius dalam tata kelola negara dan etika kebijakan publik. Materi tersebut menegaskan kembali satu hal mendasar bahwa penanggulangan bencana bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan etika publik, tanggung jawab negara, dan keberpihakan pada manusia. Dari titik inilah refleksi filsafat khususnya pemikiran Emmanuel Levinas menjadi relevan untuk memahami bagaimana negara seharusnya hadir dalam situasi krisis dan penderitaan manusia.

 

Etika Emmanuel Levinas selalu kembali pada satu hal mendasar bahwa yang lain bukan hanya objek saja, tetapi subjek moral yang menuntut tanggung jawab. Wajah manusia selalu memanggil nurani sebelum kalkulasi politik, identitas, atau kepentingan penguasa. Wajah tidak memiliki KTP, tidak membawa bendera, dan tidak tunduk pada kepentingan siapa pun; ia hanya menuntut satu hal: pengakuan atas martabat manusia. Di sinilah etika menemukan ujian terbesarnya: apakah nilai luhur tetap berdiri tegak ketika berhadapan dengan politik, kepentingan kelompok, dan kalkulasi kekuasaan?

 

Negara tidak diuji oleh pidatonya, tetapi oleh kecepatannya hadir di saat rakyat kehilangan segalanya. Di titik itulah etika berhenti sebagai teori dan berubah menjadi keputusan yang menyelamatkan atau mengabaikan manusia.

 

Mukadimah ini ingin menegaskan bahwa keselamatan manusia harus menjadi hukum tertinggi, bukan slogan akademik atau retorika kebijakan. Etika bukan aksesori dalam wacana penanggulangan bencana; etika adalah fondasi yang menentukan apakah negara benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya bekerja untuk kepentingan kekuasaan. Dengan kerangka itulah seluruh diskusi ini ditempatkan: bagaimana negara, kebijakan publik, dan ilmu mitigasi bencana diuji oleh tanggung jawab moral terhadap manusia.

Sangkan Paraning Dumadi: Cermin Moral Kekuasaan

 

Dalam falsafah Jawa “sangkan paraning dumadi,” manusia diajak melihat asal-usul dan tujuan hidupnya. Hidup bukan hanya soal keberadaan biologis, tetapi perjalanan moral yang menuntut kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan etis. Konsep ini menegaskan bahwa setiap tindakan manusia, termasuk tindakan negara dan penguasa, harus bertolak dari kesadaran tentang dari mana kita berasal dan ke mana tanggung jawab itu harus dijalankan. Karena itu, sebelum menilai orang lain, kita perlu bercermin terlebih dahulu. Pertanyaan moral selalu sederhana tetapi tegas: Apakah kita benar-benar meletakkan manusia sebagai pusat kebijakan, atau kita membiarkan manusia menjadi korban dari permainan kekuasaan?

 

Dari perspektif filsafat politik dan etika publik, sangkan paraning dumadi mengingatkan negara bahwa kekuasaan tidak lahir dari dirinya sendiri; kekuasaan memiliki asal-usul moral, yaitu mandat kemanusiaan. Negara tidak hadir sekadar sebagai struktur administratif, tetapi sebagai institusi yang memikul tanggung jawab etis untuk melindungi hidup, martabat, dan keselamatan warga. Jika nilai moral ini hilang, negara mungkin tetap berdiri secara legal, tetapi kehilangan legitimasi moral yang menjadi fondasi kepercayaannya.

 

Dalam konteks kebijakan dan tata kelola, refleksi ini harus menjadi standar evaluasi. Setiap kebijakan publik perlu diuji dengan pertanyaan yang jelas: Apakah kebijakan ini memanusiakan atau justru mengabaikan manusia? Apakah negara merancang keputusan berdasarkan data, ilmu pengetahuan, dan keberpihakan pada keselamatan rakyat, atau kebijakan hanya mengikuti logika kekuasaan, citra politik, dan kepentingan kelompok? Di sinilah nilai sangkan paraning dumadi berfungsi sebagai koreksi moral bagi negara.

 

Pendekatan ini relevan dalam situasi krisis, termasuk kebencanaan dan penderitaan publik. Negara yang reflektif akan menyadari bahwa penderitaan manusia tidak boleh menjadi objek politik. Negara yang memahami tujuan moralnya akan hadir cepat, adil, profesional, dan setara. 


Sebaliknya, negara yang kehilangan refleksi moral akan menjadikan bencana sebagai arena pencitraan, kebijakan sebagai komoditas, dan rakyat sebagai alat legitimasi. Pada titik ini, kegagalan bukan hanya administratif, tetapi kegagalan moral.

 

Karena itu, sangkan paraning dumadi harus diterjemahkan ke dalam praktik negara: kebijakan yang berorientasi pada manusia, tata kelola yang berkeadilan, dan keputusan yang bertumpu pada etika publik. Negara beradab adalah negara yang mampu bercermin, mampu mengevaluasi diri, dan mampu memastikan bahwa semua tindakan kekuasaan kembali pada tujuan awalnya: melindungi manusia dan memuliakan martabatnya.

 

Ya, jika negara ingin tetap bermartabat, maka ia harus selalu kembali pada sumber moralnya. Jika negara ingin dipercaya, maka manusia harus ditempatkan sebagai pusat kebijakan. Jika negara ingin beradab, maka kekuasaan harus tunduk pada etika. Sangkan Paraning Dumadi bukan hanya refleksi budaya, tetapi fondasi moral bagi negara yang ingin berdiri dengan legitimasi kemanusiaan yang kuat.

 

Bencana dan Tantangan Etika Kekuasaan

 

Menurut amatan penulis, bencana di Indonesia selalu membuka tabir sejauh mana negara benar-benar bekerja berdasarkan etika kemanusiaan atau sekadar tunduk pada kalkulasi kekuasaan.

 

Pertama, bencana selalu menjadi cermin yang tidak bisa dibohongi. Ketika bencana besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan wilayah lain, penderitaan warga negara tidak boleh menunggu kedekatan politik, kesamaan pilihan elektoral, atau momentum pencitraan. Bencana adalah panggilan moral, bukan agenda politik. Pada titik ini, relevansi pemikiran Emmanuel Levinas menjadi nyata: etika harus mendahului politik. Negara tidak boleh bertanya, “Daerah ini memilih siapa?” sebelum bertindak. Negara hanya wajib bertanya, “Berapa banyak nyawa yang harus diselamatkan?” Dalam pandangan Levinas, “yang lain” bukan objek kebijakan, melainkan subjek moral yang menuntut tanggung jawab tanpa syarat. Karena itu korban bencana bukan statistik dan bukan alat legitimasi; mereka adalah manusia yang memiliki martabat.

 

Kedua, bencana menguji integritas moral negara secara langsung. Di saat krisis, wajah asli tata kelola terlihat jelas. Jika negara hadir cepat, responsif, setara, dan profesional, maka moralitas publik bekerja. Namun jika negara lambat, berjenjang, selektif, dan tersandera hitungan politik, maka yang runtuh bukan hanya bangunan rumah rakyat, tetapi legitimasi moral negara itu sendiri. Negara modern tidak cukup sah secara hukum; ia harus sah secara etis. Ketika keputusan negara lebih mendengar kalkulasi politik dibanding jeritan korban bencana, negara turun derajat: dari institusi kemanusiaan menjadi sekadar alat kekuasaan.

 

Ketiga, etika negara dalam bencana dapat diukur secara konkret dan tidak abstrak. Indikatornya jelas: kecepatan respons, kesetaraan perlakuan lintas wilayah, transparansi bantuan, integrasi sains dan data risiko, serta kepastian pemulihan sosial. Negara yang etis menempatkan keselamatan manusia di atas kepentingan politik, memastikan kebijakan bebas dari bias elektoral, serta menolak menjadikan penderitaan rakyat sebagai komoditas citra. Sebab di balik angka ribuan korban itu ada anak yang kehilangan orang tua, keluarga yang kehilangan rumah, dan masa depan yang runtuh. Mereka tidak butuh simpati seremonial; mereka membutuhkan negara yang hadir sebagai pelindung, bukan penonton.

 

Politik Elektoral vs Kemanusiaan

 

Fakta politik menunjukkan bahwa Aceh bukan basis suara utama Prabowo–Gibran, sementara Sumatera Utara merupakan wilayah dukungan kuat dengan angka sekitar 57–58 persen. Namun, bencana tidak mengenal peta politik. Air bah tidak memilih wilayah partisan. Tanah longsor tidak memilah kepada siapa loyalitas elektoral diberikan. Ini adalah realitas objektif yang tidak bisa dinegosiasi. Karena itu, ketika negara menghadapi situasi bencana, satu-satunya ukuran yang relevan bukan lagi peta elektoral, melainkan derajat kedaruratan kemanusiaan.

 

Jika negara hadir cepat, setara, profesional, dan adil di wilayah yang bahkan bukan basis dukungan politiknya, maka moralitas publik bekerja. Itu berarti negara menjalankan fungsinya sebagai institusi pelindung warga negara, bukan sebagai instrumen politik kekuasaan. Sebaliknya, jika respons negara terlihat lambat, berjenjang, selektif, dan terkesan dipengaruhi faktor politik, maka pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: Apakah kita sedang membangun negara untuk melayani kekuasaan, atau negara untuk melindungi setiap warga negara tanpa kecuali?

 

Dalam perspektif filsafat politik dan etika publik, negara tidak boleh tunduk pada logika elektoral dalam situasi bencana. Kebijakan penanggulangan bencana adalah wilayah moral, bukan arena transaksi politik. Negara yang baik adalah negara yang memperlakukan seluruh warganya setara, tanpa melihat preferensi politik, kedekatan kekuasaan, atau kontribusi elektoral. Di sinilah prinsip dasar negara modern bekerja: kemanusiaan mendahului kepentingan politik.

 

Etika Emmanuel Levinas memberi kerangka tegas: “yang lain” adalah subjek moral yang menuntut tanggung jawab tanpa syarat. Dalam konteks negara, “yang lain” itu adalah warga yang menjadi korban bencana. Mereka tidak boleh diposisikan sebagai objek kebijakan yang dihitung berdasarkan kepentingan. Mereka adalah manusia yang menuntut perlindungan. Negara yang etis adalah negara yang menjawab panggilan ini tanpa menunda, tanpa diskriminasi, dan tanpa kalkulasi elektoral.

 

Politik elektoral tidak boleh mengatur etika kemanusiaan negara. Jika keselamatan rakyat bergantung pada pertimbangan politik, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi legitimasi moral negara itu sendiri. Negara modern tidak hanya dituntut legalitas; yang lebih penting adalah legitimasi etis yang lahir dari keberpihakannya pada manusia.

Kemanusiaan harus selalu lebih tinggi daripada politik. Negara yang bermartabat adalah negara yang mampu membuktikan bahwa perlindungan warga jauh lebih penting dibandingkan keuntungan elektoral. Pada titik inilah kualitas kepemimpinan, komitmen etika, dan keseriusan negara diuji secara nyata.

Negara modern tidak hanya sah karena undang-undang; ia sah karena kemampuannya menjaga martabat manusia.

 

Legitimasi Moral Negara

 

Data bencana menggambarkan kedaruratan yang tidak bisa dipandang ringan. Lebih dari seribu nyawa melayang, ratusan hilang tanpa jejak, ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal, dan lebih dari seratus enam puluh ribu rumah rusak berat. Ini bukan hanya angka di laporan pemerintah saja; ini adalah kehidupan yang hancur. Pada titik ini, teori Emmanuel Levinas menjadi praksis konkret: kita bertanggung jawab bahkan sebelum memilih untuk bertanggung jawab. Negara tidak boleh menunggu legitimasi politik untuk bertindak, karena legitimasi moral lahir dari keberpihakan kepada manusia.

 

Negara modern yang beradab harus menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi — “Salus Populi Suprema Lex Esto.” Jika prinsip ini diabaikan, negara mungkin tetap sah secara hukum, tetapi kehilangan legitimasi moral di mata rakyatnya. Ketika negara gagal menempatkan manusia sebagai prioritas, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga dasar etika negara. Legalitas tanpa moralitas tidak cukup untuk menopang kepercayaan warga.

 

Di sisi lain, Indonesia memiliki fondasi etika publik yang kokoh. Pancasila menempatkan “kemanusiaan yang adil dan beradab” sebagai dasar bernegara. Ini bukan slogan; ini adalah mandat normatif. Karena itu, kebijakan penanggulangan bencana tidak boleh tunduk pada politik transaksional. Bencana adalah ruang pengujian integritas negara. Apakah negara hadir karena kewajiban moral, atau hanya hadir ketika ada keuntungan politik?

 

Negara berkewajiban hadir cepat, adil, setara, dan tanpa diskriminasi. Tugas negara bukan hanya mengevakuasi korban, tetapi memastikan keadilan distribusi bantuan, transparansi penggunaan anggaran, pendampingan psikologis, pemulihan martabat manusia, dan mencegah trauma sosial yang berkepanjangan. Negara beretika adalah negara yang tidak menunda kemanusiaan.

 

Sangat jelas, jika negara ingin dipercaya, maka data bencana tidak boleh diperlakukan sebagai angka administratif, tetapi sebagai panggilan tanggung jawab. Jika negara ingin bermartabat, maka etika harus berada di depan kepentingan politik. Jika negara ingin bertahan sebagai negara yang beradab, maka ia harus memastikan bahwa setiap warga—tanpa kecuali—mendapat perlindungan yang adil, cepat, dan manusiawi.

 

Solusi Kemanusiaan

 

Menurut simpulan penulis, negara hanya akan bermartabat jika keberanian etika diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang berpihak pada manusia, tidak hanya berhenti pada retorika moral atau seremoni empati.

 

Pertama, etika harus selalu berada di depan politik. Negara yang ingin dipercaya harus menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas tertinggi. Kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga baik yang memilih maupun yang tidak memilih—menjadi ukuran sederhana tetapi fundamental. Di titik inilah negara diuji: apakah ia masih memegang kemanusiaan sebagai nilai tertinggi, atau membiarkan politik menundukkan martabat manusia. Sebab pada akhirnya, wajah manusia selalu lebih penting daripada wajah kekuasaan.

 

Kedua, komitmen moral itu harus diwujudkan dalam tata kelola yang proaktif, sistematis, dan berbasis sains. Negara yang beradab bukan hanya negara yang datang setelah rakyat menjadi korban, tetapi negara yang melindungi bahkan sebelum bencana tiba. Jepang memberi pelajaran penting: kesiapsiagaan bukan soal teknologi mahal semata, tetapi disiplin kebijakan, pendidikan publik, tata ruang berbasis risiko, serta standar bangunan yang tegas. Kontras dengan itu, Indonesia masih berhadapan dengan literasi kebencanaan yang rendah, infrastruktur proteksi yang tidak terawat, dan kesiapsiagaan semu akibat regulasi yang tidak diinternalisasi.

 

Ketiga, problem terbesar Indonesia bukan hanya bencana alam, tetapi bencana tata kelola. Banyak kebijakan ruang tidak berbasis risiko, investasi infrastruktur kerap mengabaikan standar keamanan, dan kepentingan ekonomi-politik sering mengalahkan keselamatan warga. Di sinilah etika Levinas menemukan relevansinya: “yang lain” selalu lebih dulu daripada kita, dan dalam konteks negara, “yang lain” itu adalah rakyat. Karena itu keselamatan warga harus menjadi hukum tertinggi. Negara perlu bergerak dari respons reaktif menuju tata kelola bencana yang proaktif, berbasis sains, data, dan keadilan sosial—di mana teknologi, kebijakan ruang, literasi kebencanaan, dan etika publik bekerja serentak untuk menyelamatkan manusia sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi.

 

Di sinilah ukuran negara beradab ditemukan
Di sinilah martabat negara diukur.

Dan di sinilah standar minimal negara modern dibuktikan: apakah ia benar-benar menempatkan manusia sebagai pusat kekuasaan, atau justru membiarkan manusia menjadi korban dari kekuasaan.

 

Negara akan dikenang bukan karena slogan pembangunan atau narasi politiknya, tetapi karena keberaniannya menempatkan manusia sebagai pusat segalanya. Di situlah letak martabat sebuah peradaban. Negara yang gagal memuliakan manusia, sebenarnya sedang menggali kubur martabatnya sendiri.

 

Tentang Penulis:
BUNG EKO SUPRIATNO
Mahasiswa Program Doktor (S3) Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Dosen FISIP Universitas Mathla’ul Anwar.

Komentar:
Berita Lainnya
Dahlan Iskan
Gagal Sukses
Rabu, 07 Januari 2026
Dahlan Iskan
Jane Moses
Selasa, 06 Januari 2026
Dahlan Iskan
Tiga Serangkai
Senin, 05 Januari 2026
Dahlan Iskan
Gegeran Gergeran
Rabu, 31 Desember 2025
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit