TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:01 WIB
Presiden Prabowo pada acara HUT POLRI 2025. Foto : Ist
Presiden Prabowo pada acara HUT POLRI 2025. Foto : Ist

JAKARTA - Wacana memindahkan kedudukan Polri dari di bawah Presiden menjadi di bawah kementerian, kandas. Seluruh fraksi di DPR sepakat dengan suara bulat, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

 

Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR. Komisi III DPR menggelar rapat secara khusus mengenai hal ini, Kamis (8/1/2026), di tengah masa reses. Dalam rapat ini, Komisi III DPR mengundang dua ahli yaitu pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan kriminolog Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

 

Rully dan Adrianus secara bergantian memberikan pandangan mengenai kedudukan Polri. Rully menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan hasil Reformasi 1998 dan bersifat final. Desain ini ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII/2000 serta diatur kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, wacana menarik Polri ke bawah kementerian justru bertentangan dengan prinsip reformasi.

 

“Kita tidak perlu mengotak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” tegas Rully.

 

Adrianus juga berpadangan, fungsi dan kewenangan Polri tetap seperti saat ini. Ada pun untuk efektivitas kerja, dia mengusulkan diangkat dua Wakil Kapolri. Satu untuk menangani wilayah barat, satu untuk wilayah timur.

 

Usai mendengarkan masuk para ahli, Komisi III DPR mengambil kesimpulan dalam rapat internal. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath. Hasilnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR secara bulat setuju bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

 

“Disepakati, Polri tetap berada di bawah lembaga negara Presiden. Setuju?" tanya Rano Alfath. “Setuju!” jawab para anggota Komisi III DPR, serempak.

 

Komisi III DPR juga turut menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri yang diarahkan pada pembenahan budaya kerja, struktur organisasi, serta pola hubungan internal. “Setuju?” tanya Rano lagi. “Setuju!” sahut peserta rapat sebelum palu diketuk menutup sidang.

 

Selain menegaskan posisi kelembagaan, Komisi III DPR juga memastikan, mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kapolri juga tidak berubah. “Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” terang Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kamis (8/1/2026), usai rapat tersebut.

 

Habib menjelaskan, kesimpulan rapat ini merupakan tahap awal. Pembahasan lebih luas mengenai reformasi kelembagaan Polri, termasuk juga Kejaksaan dan Pengadilan, akan dilanjutkan Komisi III DPR.

 

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai mekanisme yang ada,” terangnya.

 

Dari luar forum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi logis sistem presidensial. “Kalau di bawah kementerian justru menunjukkan kemunduran,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

 

Gde menjelaskan, dalam sistem presidensial, hanya ada satu “matahari” dalam eksekutif, yakni Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. Oleh karena itu, sangat beralasan jika Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana ditegaskan Tap MPR No VII/2000 dan UU No 2/2002.

 

Dia juga mengingatkan, sejarah panjang ketika Polri berkali-kali berpindah induk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga berada di bawah ABRI pada era Orde Baru. Situasi itu membuat Polri tidak mandiri dan rawan intervensi.

 

Gde perpandangan, penempatan Polri di bawah Presiden menjaga jarak dari kepentingan politik atau kelompok tertentu, sekaligus memungkinkan Kapolri hadir dalam sidang kabinet untuk merespons cepat perkembangan situasi nasional.

 

“Polri dapat lebih efektif dalam penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti berbagai kasus tindak pidana tanpa harus melalui birokrasi yang panjang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit