TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Penuduh Ijazah Palsu Silaturahmi ke Jokowi

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:08 WIB
Egi Sujana (kiri) dan Presiden ke 7 Jokowi (kanan). Foto : Ist
Egi Sujana (kiri) dan Presiden ke 7 Jokowi (kanan). Foto : Ist

SOLO – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menyambangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026) 

Kedatangan Eggi dan Damai dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengumumkan rencana pemeriksaan para tersangka kasus tersebut pada Januari 2026. Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak diketahui awak media.

 

Sekitar pukul 15.47 WIB, Jokowi tiba di kediamannya. Pertemuan berlangsung hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah Jokowi dan para tamu keluar rumah, barulah diketahui bahwa tamu yang hadir adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

 

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut.

 

“Betul, sore hari ini Bapak Jokowi menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif kepada awak media.

Dalam pertemuan itu, Eggi dan Damai didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netty. Turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo) Darmizal dan Sekjen ReJo Muhammad Rahmad. Namun, pihak Istana tidak membeberkan isi pembicaraan.

 

Muhammad Rahmad mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan kekeluargaan. Ia menyebut Eggi dan Damai sempat berpelukan dengan Jokowi.

 

“Pertemuan berjalan sangat baik dan mengharukan. Kami menyaksikan suasana penuh kekeluargaan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

 

Menurut Rahmad, Eggi juga menyerahkan sebuah buku kepada Jokowi. Buku tersebut sebelumnya telah dititipkan melalui dirinya pada 16 Desember 2025.

 

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masuk ranah hukum setelah Jokowi melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dari enam laporan polisi, empat naik ke tahap penyidikan dan dua lainnya dicabut. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

 

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk Klaster I bersama Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Mereka dijerat sejumlah pasal KUHP dan UU ITE. Sementara Klaster II terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pemanggilan tersangka Klaster I dijadwalkan pada Januari 2026.

“Pemanggilan dilakukan sekaligus penyesuaian penerapan KUHP baru,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi tidak berkaitan dengan kliennya.

“Keduanya bukan bagian dari tim kami dan tidak ada kaitannya dengan klien kami,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit