TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Pengelolaan Sampah Tangsel ke Cileungsi Dihentikan Sementara

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:34 WIB
Pengiriman sampah Tangsel ke Cileungsi dihentikan sementara. (Dok. Humas Pemkot Tangsel)
Pengiriman sampah Tangsel ke Cileungsi dihentikan sementara. (Dok. Humas Pemkot Tangsel)

CIPUTAT—Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Aspex Kumbong di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara, bukan penghentian permanen. Menurutnya, ada dua alasan utama yang mendasari keputusan tersebut.

 

“Ya, kemarin sudah kami rilis kebijakannya bahwa kami menghentikan sementara. Bahasanya memang harus sementara,” ujar Teuku Mulya saat dihubungi awak media, Selasa (13/1).

 

Alasan pertama, kata dia, berkaitan dengan aspek perizinan. PT Aspex Kumbong dinilai belum melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk mengelola sampah domestik, termasuk persetujuan lingkungan dan izin pengelolaan dari instansi terkait.

 

“Di satu sisi mereka tidak ada atau belum lengkap izin-izin mengenai pemrosesan sampah domestik. Nah, itu satu sisi ya. Jadi persetujuan lingkungannya belum ada gitu-gitu ya. Sampai dengan izin pengelolaannya belum ada dari LH dan sebagainya, untuk sampah domestik. Tapi sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan limbah kertas mereka sudah ada. Sampah B3 sesuai dengan tupoksi ataupun core business mereka sudah ada. Tetapi mereka kan ini mengelola sampah domestik yang dari Tangerang Selatan, itu yang kemudian tidak ada,” jelasnya.

 

Alasan kedua menyangkut aspek koordinasi antarwilayah. Teuku menilai, dalam konteks pelayanan publik, seharusnya Pemkot Tangsel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkab Bogor sebelum mengirimkan sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.

 

Sebab menurutnya dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah jelas diatur bahwa sampah merupakan kewenangan daerah. Dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

“Nah karena ini kewenangan Pemerintah Kabupaten. Bukan enggak boleh, karena kita berbangsa, kan kita nggak mau ngomong juga bahwa kita dikatakan nggak mau menolong atau nggak mau membantu, nggak gitu lah. Kita kan berbangsa. Semuanya kan bisa kita selesaikan, kita atur, sedemikian rupa. Tapi kan etikanya itu harus kita lewati dulu. Apa namanya, memberitahu atau mau lakukan pertemuan-pertemuan yang formal atau non formal. Kemudian nanti apa yang menjadi poin-poin yang harus disepakati kedua pihak,” katanya.

 

Ia menambahkan, kurangnya koordinasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah sampah hanya dibuang dan menumpuk, padahal di lokasi tersebut sampah dikelola melalui proses tertentu.

 

“Jadi intinya kita hentikan sementara sampai dua hal itu terpenuhi, aspek perizinan dan koordinasi antarwilayah. Kalau sudah, silakan dibuka kembali,” tegasnya.

 

Sementara saat dijumpai, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan membenarkan adanya penghentian sementara pengelolaan sampah di PT Aspex Kumbong. 

 

"Di Aspex Kumbong ya sementara. Mudah-mudahan beberapa hari kemarin ya," kata Pilar di Puspemkot Tangsel.

 

Ia menyebut, saat ini Pemkot Tangsel masih menunggu lampu hijau dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

 

Namun Pilar memastikan, komunikasi dengan Pemkab Bogor terus dibangun untuk mencari solusi terbaik. 

 

“Komunikasi terus berjalan, insya Allah menemukan titik terang dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu dekat,” katanya.

 

Atas persoalan itu, Pilar menjelaskan bahwa sebagai alternatif, kerjasama pengelolaan sampah dengan wilayah lain tetap berjalan walaupun dengan volume sampah yang sangat terbatas. Seperti halnya dengan TPAS Cilowong di Serang yang sebelumnya sempat dihentikan juga. 

 

“Cilowong masih berjalan sekitar 10 truk per hari. Nambo dari Pemprov Jawa Barat baru bisa menerima sekitar 20 ton per hari,” ungkapnya.

 

Pilar mengakui, banyak tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah saat ini tengah dalam evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup sehingga belum bisa menerima sampah dalam jumlah besar.

 

“Sekarang memang ada tahapan-tahapan. Daerah-daerah juga sedang berbenah menyelesaikan persoalan internalnya, supaya tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit