Roy Suryo Ajukan Lagi Praperadilan Baru, Kini Gugat Soal Cekal ke Luar Negeri
JAKARTA – Roy Suryo memastikan akan terus menempuh jalur hukum setelah permohonan praperadilannya terkait ganti rugi sebesar Rp200 juta dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai putusan dibacakan pada Kamis (6/8/2026), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan pengajuan praperadilan baru.
Roy menegaskan putusan hakim bukan menolak permohonannya, melainkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai masih kurang pihak.
"Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak," ujar Roy.
Ia mengatakan kekurangan tersebut akan diperbaiki dengan menambahkan pihak-pihak yang dianggap perlu sesuai pertimbangan majelis hakim.
"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka akan kami lengkapi pada pengajuan berikutnya," katanya.
Roy juga mengungkapkan tim hukumnya akan mengajukan praperadilan keempat pada Jumat (7/8/2026). Kali ini, permohonan akan berfokus pada pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).
"Besok kami ajukan praperadilan yang keempat, yaitu mengenai cekal," ujarnya.
Menurut Roy, belum terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu pada ketentuan lama. Karena itu, menurutnya Menteri Keuangan perlu dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Roy membantah anggapan bahwa dirinya sengaja memperpanjang proses hukum. Ia menegaskan justru ingin seluruh perkara segera berkekuatan hukum.
"Kami juga ingin semuanya cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi," tegasnya.
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



