TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Target PAD Retribusi Pasar Melorot Rp 1,5 Miliar

Berdalih Disesuaikan Dengan Potensi

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 12 Februari 2026 | 09:30 WIB
KIOS TUTUP. Kondisi kios-kios di Pasar Badak Pandeglang, terpantau banyak yang tutup dan sepi aktivitas pembeli, beberapa waktu lalu.
KIOS TUTUP. Kondisi kios-kios di Pasar Badak Pandeglang, terpantau banyak yang tutup dan sepi aktivitas pembeli, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2026, telah melorot sebesar Rp 1.523.531.500, dibandingkan dengan tahun 2025. Sebab, tahun ini hanya ditarget Rp 1.993.761.500, sedangkan angka tahun lalu mencapai Rp 3.517.293.000.

 

Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, Asep Dede, berdalih penurunan target dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil dan potensi pendapatan di lapangan.

 

“Target tahun ini disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada. Kami tidak memaksakan seperti target sebelumnya, karena realisasi di lapangan memang di kisaran angka tersebut,” dalih Asep Dede, Rabu (11/2).

 

Asep memaparkan, hingga akhir Januari 2026 capaian retribusi pasar telah mencapai sekitar 11,62 persen dari target tahunan atau sekitar Rp 231 juta. Menurutnya, capaian tersebut masih bergantung pada tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar sewa kios, los, dan pelataran pasar.

 

Asep menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, tarif sewa kios dipatok Rp 25 ribu per meter persegi per bulan. Dengan ukuran kios rata-rata 3x3 meter, pedagang membayar sekitar Rp 225 ribu per bulan atau Rp 2,7 juta per tahun.

 

Namun, tingkat tunggakan pedagang masih cukup tinggi. Pada 2025, sekitar 50 persen pedagang tercatat belum melunasi kewajiban retribusi mereka.

 

“Realisasi penarikan sewa kios baru sekitar 54 persen. Banyak pedagang yang masih menunggak, jadi kami terus mengingatkan tanpa memaksa,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, kondisi pedagang, khususnya di Pasar Pandeglang, Pasar Badak, dan Plaza Pandeglang, juga cukup berat karena mayoritas pedagang menjual produk sandang yang penjualannya tidak selalu stabil.

 

“Untuk meningkatkan kepatuhan, kami melakukan pemanggilan dan pemberitahuan kepada pedagang yang menunggak agar membayar langsung atau melalui transfer ke rekening PAD yang telah disediakan,” jelasnya.

 

Sementara, salah seorang pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Enjen, mengaku kondisi penjualan belum sepenuhnya stabil sehingga pedagang kerap kesulitan membayar retribusi tepat waktu.

 

Menurutnya, daya beli masyarakat menurun dan persaingan dengan toko modern serta penjualan online turut mempengaruhi omzet pedagang pasar tradisional.

 

“Kadang dagangan sepi, apalagi kalau musim hujan pembeli jarang datang ke pasar. Jadi untuk bayar sewa kios kadang harus menunggu dagangan laku dulu,” keluhnya.

 

Meski begitu, ia mengaku para pedagang tetap berupaya memenuhi kewajiban retribusi karena fasilitas pasar masih dimanfaatkan untuk berjualan setiap hari.

 

Ia berharap pemerintah dapat membantu meningkatkan kunjungan pembeli ke pasar tradisional, misalnya melalui kegiatan promosi atau penataan pasar agar lebih nyaman. “Kalau pasar ramai, pedagang juga pasti lebih mudah bayar retribusi,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit