TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Datangi Puspemkot, Anggota DPR RI Sebut 4 Warga Pondok Ranji Belum Terima Ganti Rugi Lahan Tol

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 19 Februari 2026 | 07:15 WIB
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan saat menggelar kunjungan kerja ke Puspemkot Tangsel, Rabu (18/2)
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan saat menggelar kunjungan kerja ke Puspemkot Tangsel, Rabu (18/2)

CIPUTAT-Anggota DPR RI menyoroti nasib empat keluarga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hingga kini belum menerima ganti rugi lahan proyek Tol Pondok Aren-Ulujami, meski perkara tersebut telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

 

 Sorotan itu disampaikan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan saat kunjungan ke Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Rabu (18/2).

 

 Ahmad Heryawan mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi langsung aduan masyarakat Tangsel terkait lahan milik warga yang telah digunakan untuk jalan tol, namun belum juga dibayarkan ganti ruginya.

 

 “Mengonfirmasi aduan ya, yang diadukan oleh masyarakat Tangerang Selatan terkait dengan sejumlah pihak, ada empat keluarga yang lahannya sekarang sudah dipakai untuk jalan tol, tapi ternyata belum mendapatkan pembayaran,” ujarnya.

 

 Ia menjelaskan, keempat keluarga warga Tangsel tersebut telah menempuh seluruh jalur hukum. Bahkan, proses hukum tersebut telah dilalui secara lengkap dan seluruhnya dimenangkan oleh warga.

 

 “Mereka sudah mengambil jalur hukum, bahkan jalur hukumnya sudah sempurna, karena mereka di pengadilan negeri menang. Kemudian pihak Jasa Marga, pihak Kementerian PU menggugat balik dengan banding di tingkat pengadilan tinggi tetap mereka masih menang,” katanya.

 

 Tidak berhenti di situ, perkara tersebut juga berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), namun hasilnya tetap sama.

 

“Bahkan di tingkat kasasi mereka juga masih menang. Ternyata ya pihak tergugat yaitu pemerintah, Kementerian PU, dan PT Jasa Marga, gugat balik sampai di tingkat PK masih kalah juga. Bahkan saya dapat cerita PK-nya sampai dua kali, masih kalah juga,” lanjutnya.

 

 Menurut Ahmad Heryawan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang posisinya lemah secara relasi kuasa justru mampu membuktikan kebenaran melalui jalur hukum.

 

 “Ini kan apa maknanya? Maknanya masyarakat secara relasi kuasa ada di bawah, sulit untuk melawan kalau tidak benar. Ternyata mereka bisa melawan secara hukum, maksudnya bisa menghadapi gugatan tersebut sampai mereka menang terus,” ujarnya.

 

 Dengan putusan yang telah inkrah, ia menegaskan kewajiban membayar ganti rugi sepenuhnya berada di pihak tergugat.

 

 “Dengan demikian, karena sudah sampai pada posisi inkrah, maka kewajiban bagi Kementerian PU, Panitia pembebasam lahan pada saat itu, termasuk PT Jasa Marga untuk segera membayar. Ini sudah inkrah, apalagi yang ditunggu,” tegasnya.

 

 Lahan milik warga Tangsel yang belum dibayar tersebut berada di kawasan Tol Pondok Aren-Ulujami dengan luas sekitar 5.500 meter persegi dan dimiliki oleh empat keluarga dari 26 tahun silam. Nilai ganti rugi diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar berdasarkan harga pada tahun 2000.

 

 “Kurang lebih Rp 10 miliar. Itu tahun 2000. Ini berapa tahun kira-kira dengan inflasi setiap tahun sekian-sekian berapa. Jadi memang ya harus diperhatikan betul,” ujarnya.

 

 Ia menegaskan persoalan tersebut menyangkut hak dasar warga negara.“Ini hak warga negara. Sebagai bagian negara. Untuk diperhatikan negara. Supaya negara sekarang memperintahkan pihak-pihak yang tergugat. Dan kalah dalam proses pengadilan sampai 4 kali untuk segera membayar,” katanya.

 

 Ahmad Heryawan menegaskan, putusan pengadilan tersebut bersifat wajib untuk dilaksanakan. “Pengadilan lewat keputusan sudah ingkrah yang sudah 4 kali dimenangkan oleh para penggugat. Memerintahkan pihak tergugat segera membayar. Jadi ini sudah perintah wajib ini. Udah gak ada lagi cerita hukum,” ujarnya.

 

 Ia bahkan meminta aparat penegak hukum bertindak apabila putusan tersebut tetap tidak dijalankan. “Kalau tidak bayar berarti melanggar hukum. Berarti melawan hukum itu ceritanya. Makanya kita minta Kejaksaan atau kepolisian untuk bertindak. Kalau memang mereka tidak bayar terus,” tegasnya.

 

 Sementara, Wali Kota Tangael, Benyamin Davnie yang turut hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan, kasus ini ada sebelum kota yang dipimpinnya kini belum lahir. 

 

 “Ya, kami diundang ya untuk menghadiri rapat terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan atau eksekusi dari putusan Mahkamah Agung. Lokasi lahannya memang di Pondok Ranji, tetapi kasus ini sudah bermula sejak tahun 2000, artinya sebelum Tangsel ada,” ujarnya.

 

 Benyamin menyebut, karena kasus tersebut terjadi sebelum pemekaran daerah, Pemkot Tangsel memiliki keterbatasan data. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya membantu warga.

 

 “Jadi kami memang tidak punya data kami tidak mengetahui terlalu banyak di sana, tapi kami memfasilitasi warga bisa nanti mendapatkan haknya seperti itu lah,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit