Ngeri! Jual Beli Rekening Marak di Medsos, OJK: Ilegal dan Berisiko Pidana
JAKARTA – Praktik jual beli rekening bank kian marak di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena merupakan tindakan ilegal yang berisiko tinggi, termasuk berpotensi menyeret pelakunya ke tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Dalam beberapa hari terakhir, penawaran rekening bank ramai ditemukan di berbagai platform, terutama Facebook. Bahkan, sejumlah warganet melaporkan adanya akun marketplace yang menjual rekening dengan harga mulai Rp500. Redaksi yang melakukan penelusuran pada Kamis (19/2/2026) masih menemukan sejumlah akun yang menawarkan rekening “aspal” (asli tapi palsu) dengan variasi harga berbeda.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pencegahan tindak pidana keuangan. “Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dian dalam keterangan resmi.
Menurutnya, jual beli rekening melanggar prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa: Nasabah yang membuka rekening harus bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner). Penyedia Jasa Keuangan wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat.
Penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah harus dilakukan secara berkelanjutan. Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan pembatasan akses layanan perbankan.
Dian mengingatkan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dilakukan menggunakan rekening tersebut. “OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi guna mencegah penyalahgunaan rekening.
Bank Perketat Pengawasan Sejumlah bank pun meningkatkan edukasi kepada nasabah. Salah satunya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang mengeluarkan pengumuman resmi di situsnya. BTN menegaskan bahwa jual beli rekening merupakan kejahatan perbankan dan melanggar undang-undang.
Nasabah yang memindahtangankan rekening kepada pihak lain terancam sanksi pidana. Selain itu, rekening yang diperjualbelikan berisiko disalahgunakan untuk pencucian uang, penipuan, maupun tindak kriminal lainnya.
Pemilik rekening juga berpotensi mengalami pencurian data pribadi. Bank dapat membekukan akses keuangan serta melarang pemilik rekening membuka produk perbankan lainnya di masa mendatang.
Nasabah diimbau untuk menjaga data pribadi dan akses perbankan seperti buku tabungan, kartu ATM, serta kode akses mobile banking, dan tidak memindahtangankannya kepada siapa pun.
Empat Modus Kejahatan Peneliti Keamanan Siber dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengungkapkan sedikitnya empat modus dalam praktik jual beli rekening: Penyalahgunaan blangko KTP yang sah namun belum terisi. Pencurian atau pembelian data KTP dari kebocoran data.
Peretasan akun platform digital korban untuk mengambil identitas. Dugaan kerja sama oknum dengan pegawai bank guna mempermudah pembuatan rekening.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur imbalan instan dari praktik ilegal tersebut. Selain melanggar hukum, risiko finansial dan pidana yang mengintai jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat yang ditawarkan.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




