Alhamdulillah, Gaji Honorer Di Januari Cair Pekan Ini
Hasil RDP Komisi I & Pemkot
CIPUTAT-Alhamdulillah, ada kabar gembira buat para honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Gaji mereka di Januari yang sempat tertunda kemungkinan akan dibayarkan pada pekan ini.
Persoalan ini menjadi pembahasan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Tangsel dengan Pemkot, Selasa (24/2).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar mengatakan, Dewan pada prinsipnya menagih komitmen dan janji Pemkot terkait kejelasan status serta hak para honorer.
“Prinsipnya, kalau dari DPRD itu kami menagih janji Pemkot. DPRD menagih janji Pemkot untuk status honorer Tangsel. Jadi gini, prinsipnya harus taat terhadap regulasi, tapi kita juga harus memikirkan nasib dan status daripada pekerja,” kata Ledy, Selasa (24/2).
Menurut Ledy, DPRD tetap mengingatkan agar Pemkot taat regulasi, namun tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan. Terlebih, para honorer memiliki tanggungan hidup yang harus dipenuhi.
“Betul, harus taat regulasi, tapi juga harus memiliki sisi humanis. Bagaimana kita tidak memikirkan hak mereka yang harus bayar mungkin untuk sekolah anaknya, susu anaknya, itu kan juga harus menjadi tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Nashri Alhamidi memastikan gaji tenaga honorer tetap akan dibayarkan sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
“Gaji honorer, kalau kemarin sih sebetulnya yang menjawab itu kemarin dari BKAD. Jadi tetap akan dibayarkan sesuai dengan arahan dari Pak Sekda. Dengan metode pencatatan dulu. Berarti manual,” ungkap Nashri.
Dari hasil forum RDP disepakati bahwa honor Januari akan dicairkan pekan ini. Begitu pun honor bulan selanjutnya hingga Maret 2026, akan dibayarkan secara manual bagi 1.905 orang.
Sementara, sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan mulai diberlakukan secara efektif mulai April mendatang. Namun di sisi lain, ratusan non-ASN berusia 59 tahun harus dirumahkan, berkaitan dengan persyaratan.
“Non ASN hasilnya seperti itu. Insya Allah Januari, Februari, dan Maret-nya akan dibayarkan. Dengan menggunakan SPTJM, jadi nanti masing-masing kepala OPD,” katanya.
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangsel, Mochamad Hardi menjelaskan, pembayaran honor ribuan non-ASN dilakukan dengan konsep PJLP secara manual. Pasalnya, masih banyak non-ASN yang belum rampung memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi itu yang membuat Pemkot mengambil kebijakan pembayaran manual.
“Akhirnya kita putuskan kemarin untuk bayar dulu honorariumnya yang bulan Januari dengan konsep secara manual dilakukan PJLP untuk sementara ini pakai SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang belum punya NIB,” ujar Hardi.
Hardi menjelaskan, pembayaran manual akan dilakukan untuk periode Januari hingga Maret. Termasuk bagi PJLP berusia di atas 59 tahun.
“Jadi semua yang di atas 59 itu tetap selama dia memang bekerja ya, dia akan dihargai kerjanya. Jadi insya Allah teman-teman, mereka akan dibayarkan sampai bulan Maret secara manual,” tegasnya.
Selanjutnya, Pemkot Tangsel akan mulai menerapkan sistem kontrak mulai April, dengan percepatan penyelesaian NIB. Pembayaran April akan direalisasikan pada Mei.
“Mulai bulan April nanti sampai bulan Desember. Dan juga apa yang saya garisbawahi adalah mereka akan dibenahi lagi kontraktualnya menjadi per tahun nantinya,” pungkas Hardi.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
RAMADAN | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu




