TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Gratifikasi

Reporter & Editor : Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi penolakan gratifikasi.
Ilustrasi penolakan gratifikasi.

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi di wilayahnya. Yang terbaru, dengan mengeluarkan imbauan keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyampaikan bahwa pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan larangan keras terhadap aktivitas permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

 

?Kami mengajak semua abdi negara di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,? ujar Ricky, Rabu (25/2).

 

Momentum Lebaran kerap menjadi periode rawan terjadinya praktik gratifikasi, baik dalam bentuk permintaan terselubung maupun pemberian sukarela yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karenanya, penegasan melalui surat edaran dinilai penting. Meski demikian, publik juga menanti konsistensi pengawasan agar larangan ini tidak berhenti pada tataran administratif.

 

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencegah praktik gratifikasi. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman http://gol.kpk.go.id atau melalui surel [email protected]

 

?Tidak hanya daring, aduan pun bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,? ucapnya.

 

Penyediaan kanal pelaporan itu diharapkan memberi ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Namun, transparansi tindak lanjut laporan dan perlindungan terhadap pelapor menjadi aspek krusial yang turut menentukan keberhasilan pencegahan. Selain larangan gratifikasi, Pemkot Tangerang menyarankan supaya penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) dialihkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan. Penyaluran harus disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.

 

Langkah ini disebut sebagai solusi agar tradisi berbagi saat Lebaran tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan. Kendati demikian, komitmen integritas ASN dan ketegasan pemantauan internal tetap menjadi kunci agar upaya penangkalan korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit