TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

8 Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Disanksi, Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Reporter & Editor : AY
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:07 WIB
Media Briefing LPDP. Foto : Ist
Media Briefing LPDP. Foto : Ist

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia usai menyelesaikan studi.

 

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan keputusan diambil setelah penelusuran terhadap 600 awardee terindikasi bermasalah. Hasilnya, 307 alumni memiliki izin resmi untuk magang atau studi lanjut, 172 bekerja sesuai ketentuan, dan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

 

Delapan orang dinyatakan melanggar tanpa komitmen jelas. Mereka diwajibkan mengembalikan dana pendidikan—rata-rata hingga Rp2 miliar untuk lulusan doktor (S3) dan di bawah Rp1 miliar untuk magister (S2)—serta diblokir dari akses program LPDP ke depan.

 

Hingga awal 2026, total alumni LPDP tercatat 32.876 orang. LPDP menegaskan setiap kasus diproses objektif demi memastikan dana publik memberi manfaat optimal bagi Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit