Disegel Karena Tak Berizin, Proyek Padel di Jakbar Kembali Ngebut
JAKARTA - DPRD DKI Soroti Segel Hilang dan Lemahnya Pengawasan Pemprov
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti pembangunan delapan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar). Proyek yang sebelumnya disegel karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kini kembali berjalan.
Proyek tersebut berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat mengecek lokasi pada Rabu (26/8/2026), anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendapati sejumlah pekerja masih sibuk melanjutkan pembangunan.
Kevin juga menemukan kejanggalan lain. Segel merah yang sebelumnya dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar pada 23 Mei 2026, kini sudah tidak terlihat.
Padahal, saat penyegelan dilakukan, Pemkot Jakbar telah melarang seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru dilanjutkan,” ujar Kevin, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, masih ada sekitar 14 orang yang beraktivitas di lokasi. Bahkan, pembangunan delapan lapangan padel itu ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.
Kondisi tersebut membuat Kevin mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI. Terlebih, sebelum penyegelan, telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Perintah Penghentian Pembangunan.
Menurut Kevin, Pemprov DKI harus menjelaskan secara terbuka status segel merah tersebut. Jika segel telah dicabut secara resmi, pemerintah wajib menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar hukumnya dan memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.
Sebaliknya, jika segel dilepas tanpa prosedur, pembangunan harus segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa.
“Segel resmi, bukan dekorasi. Kalau bisa hilang dan pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Kecurigaan Kevin semakin menguat setelah dirinya menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa pejabat terkait belum mengetahui perkembangan terbaru proyek tersebut.
Padahal, pembangunan delapan lapangan padel di tengah permukiman bukan aktivitas kecil. Proyek itu terlihat jelas dan melibatkan belasan pekerja.
Kevin pun mempertanyakan pengawasan berlapis yang seharusnya dilakukan, mulai dari kelurahan, kecamatan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pengelola aset Pemprov DKI.
Selain persoalan perizinan, Kevin menyoroti perubahan pemanfaatan lahan. Berdasarkan informasi warga, lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.
Saat melakukan inspeksi, Kevin melihat sejumlah gerobak sampah berada di luar area proyek, bersama kendaraan operasional kebersihan.
Karena itu, dia meminta Pemprov DKI menjelaskan dasar perubahan pemanfaatan lahan tersebut. Pemerintah juga diminta memastikan pelayanan persampahan warga tidak terganggu akibat pembangunan lapangan padel.
“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial. Sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” ujarnya.
Kevin meminta Pemprov DKI tidak berhenti pada penghentian proyek. Dia mendesak seluruh status legalitas pembangunan dan pemanfaatan aset dibuka kepada publik.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
“Untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sebelum proses perizinan diterbitkan,” kata Ridwan, Rabu (26/8/2026).
Dia menambahkan, sanksi administratif juga akan kembali diberikan. Salah satunya berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP), yang ditujukan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan yang telah berdiri.
Jika aktivitas pembangunan masih terus dilakukan, tindakan lebih tegas akan diambil.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas CKTRP menyegel proyek lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di belakang Pasar Pejabon.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi PBG. Saat penyegelan, Pemkot Jakbar juga telah melarang seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu



