DPRD Banten Lantik Anggota Baru, Abdul Rohman Gantikan Asnin Saefuddin
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (3/3/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Imron Rosadi, ini meresmikan pengangkatan Abdul Rohman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai anggota dewan. Abdurahman hadir menggantikan Asnin Saefuddin, yang diberhentikan dengan hormat.
Imron Rosadi menyebut, prosesi pelantikan PAW ini dilaksanakan berdasarkan dua Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, pertama Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-164 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten dan
Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-165 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten.
"Sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Imron Rosadi saat membuka rapat paripurna.
Dengan dilantiknya Abdul Rohman, komposisi Fraksi PKS di DPRD Banten kini kembali lengkap. Imron Rosadi berharap anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran dengan maksimal demi kepentingan masyarakat Banten di sisa masa jabatan lima tahun ke depan.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan mengatakan, sesuai surat Keputusan Mendagri resmi memberhentikan Asnin Saefuddin, sebagai anggota DPRD Banten dan disertai dengan pengangkatan
sebagai gantinya dengan menetapkan pengangkatan Abdul Rohman sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu.
"Meresmikan pengangkatan Saudara Abdul Rohman sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029," ujar Subhan saat membacakan petikan keputusan tersebut.(*)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



