TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Tembus Rp622 Miliar

Reporter & Editor : AY
Rabu, 04 Maret 2026 | 13:22 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kuota Haji. Foto : Ist
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kuota Haji. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 mencapai Rp622 miliar. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

 

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), perwakilan Biro Hukum KPK Indah Oktianti menyebutkan total kerugian negara tercatat sebesar Rp622.090.207.166.

 

Ia menjelaskan, perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni kasus yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

 

KPK menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan atas nama yang bersangkutan.

 

Tim hukum KPK juga memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pengumpulan data, informasi, serta pendalaman berbagai petunjuk yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

 

Terkait permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut, KPK menilai materi yang dipersoalkan tidak berada dalam ruang lingkup praperadilan. Lembaga antirasuah itu menyebut permohonan tersebut mengandung kekeliruan objek (error in objecto) karena mencampurkan pokok perkara dengan aspek formil yang seharusnya diuji dalam praperadilan.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa rampungnya penghitungan kerugian negara memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

 

Meski demikian, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka. Budi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

 

“Perkembangan penyidikan berjalan positif. Namun, langkah lanjutan seperti penahanan akan mempertimbangkan dinamika proses hukum yang ada,” ujarnya.

 

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit