TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bupati Dewi Instruksikan TAPD Anggarkan Gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu

Reporter & Editor : Ari Supriadi
Jumat, 06 Maret 2026 | 16:09 WIB
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani. (Ist)
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani. (Ist)

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

 

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran tersebut.

 

?Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,? ungkap Bupati Dewi, Jumat (6/3/2026), melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.

 

Menurut Bupati Dewi, apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

 

?Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),? ujarnya.

 

Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi PPPK paruh waktu tersebut.

 

?Memang secara regulasi belum diatur, tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,? jelasnya.

 

Bupati Dewi menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp 7.925.126.000.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

 

?Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,? ungkap Asep.

 

Ia juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

 

?Kami juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,? tambahnya.

 

Khusus untuk tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda meminta agar masing-masing BLUD dapat melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran guna mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.

 

?Untuk tenaga kesehatan, kami meminta pihak BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran di masing-masing unit BLUD agar dapat mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,? tandasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit