Kapolres Bakal Tindak Tegas Personel Terima Parcel
SERPONG-Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengultimatum seluruh anggota kepolisian di jajarannya untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apa pun selama momentum Lebaran 2026. Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk pemberian seperti parsel, uang, maupun hadiah lainnya yang berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga integritas dan profesionalitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
AKBP Boy Jumalolo menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh personel Polres Tangsel bekerja secara bersih dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi.
?Langkah penolakan parsel, hadiah dan uang dalam momen Idul Fitri ini adalah untuk menegaskan komitmen Polri yang berupaya menghilangkan praktik-praktik suap dan gratifikasi,? kata Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Boy mengakui, bahwa pada momentum Lebaran, tradisi saling memberi hadiah atau parsel memang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan, bahwa anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Tangsel, tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas serta menjauhkan anggota dari praktik gratifikasi yang dapat merusak kepercayaan publik.
?Polres Tangsel berupaya untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,? tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tetap menjaga sikap profesional, terutama saat menjalankan tugas pengamanan menjelang dan selama perayaan Idul Fitri.
Selain memberikan peringatan kepada anggota, Boy juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku aparat kepolisian di lapangan.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan oknum polisi yang mencoba memanfaatkan momentum Lebaran dengan cara meminta THR atau hadiah. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor darurat 110 yang tersedia selama 24 jam.
Boy memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. ?Kami akan menindak tegas jika ada temuan anggota yang menerima parsel dan THR Lebaran,? tegas Boy.
Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Tangsel.
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



