TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Belum Penuhi Ketentuan, BGN Setop Sementara Operasional 5 SPPG di Kota Serang

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Jumat, 13 Maret 2026 | 01:39 WIB
Logo Badan Gizi Nasional.(Istimewa)
Logo Badan Gizi Nasional.(Istimewa)

SERANG - Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat dengan nomor: 866/D.TWS/03/2026, menghentikan sementara operasional lima Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang. Dalam surat per tanggal 11 Maret itu, kelima SPPG di Kota Serang dihentikan sementara operasionalnya karena tidak memiliki mess, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 
 
Adapun kelima SPPG tersebut yakni, SPPG Kota Serang Cipocok Jaya 2 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess), SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Dalung (tidak mengantongi IPAL dan tidak ada mess), SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 3 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess), SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 4 (tidak kantongi SLHS dan IPAL), dan SPPG Kota Serang Cipare (tidak kantongi IPAL). Sanksi pemberhentian sementara operasional ini tidak lagi berlaku jika SPPG sudah melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
 
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yadi Suryadi mengonfirmasi, adanya penangguhan operasional sementara terhadap enam dapur mitra BGN di wilayah Kota Serang. 
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah para mitra dianggap gagal memenuhi kriteria standar meskipun telah diberikan masa tenggang selama satu bulan.
 
“Ini (penghentian sementara operasional SPPG, red) adalah bentuk ketegasan agar masyarakat tidak dirugikan. Kami ingin memastikan menu yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai standar gizi dan kesehatan,” ujar Yadi Suryadi, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Kamis (13/3/2026).
 
Dirinya menjelaskan, keputusan tersebut diambil oleh BGN karena berbagai alasan, seperti belum terpenuhinya SLHS, belum memilikinya IPAL sesuai standar, dan sarana penunjang bagi karyawan dalam hal ini mess.(*)

Komentar:
ePaper Edisi 13 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit