TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Polda Banten Sita 71 Kg Sabu di Merak

Reporter & Editor : AY
Kamis, 26 Maret 2026 | 19:19 WIB
Konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan 71 kg sabu. Foto : Humas Polda Banten
Konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan 71 kg sabu. Foto : Humas Polda Banten

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sekitar 71 kilogram. Pengungkapan ini terjadi dalam dua operasi berbeda di kawasan Merak dan jalur tol menuju Jakarta.

 

Kasus pertama berlangsung pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AD yang membawa koper berisi 15,8 kilogram sabu yang telah dikemas rapi untuk mengelabui pemeriksaan.

 

Sementara itu, pada 18 Maret 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Jalan Tol Merak–Jakarta. Dari sebuah kendaraan yang dihentikan, ditemukan 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dalam pintu mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan dalam kasus ini.

 

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur strategis di Banten, khususnya Pelabuhan Merak dan akses tol.

 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari koper hingga modifikasi kendaraan, untuk menghindari petugas. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang melintasi rute Lampung–Merak hingga Jakarta.

 

Selain narkotika, polisi turut menyita empat unit ponsel, satu mobil Toyota Rush, satu kendaraan towing, serta sejumlah uang tunai. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit