TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Harga Dijaga Tetap Terjangkau

Reporter & Editor : AY
Senin, 06 April 2026 | 18:59 WIB
Ilustrasi tiket pesawat. Foto : Ist
Ilustrasi tiket pesawat. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga tiket pesawat.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan satu paket langkah strategis untuk meredam dampak gejolak geopolitik global, yang akan diterapkan selama dua bulan ke depan.

 

Dengan pemberlakuan PPN DTP, pemerintah diperkirakan akan kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp2,6 triliun dalam periode tersebut. Namun, langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat domestik.

 

Airlangga mengungkapkan bahwa harga avtur menjadi komponen terbesar dalam pembentukan tarif tiket pesawat, dengan kontribusi mencapai sekitar 40 persen. Sayangnya, pemerintah tidak dapat sepenuhnya mengendalikan harga avtur karena mengikuti mekanisme pasar global.

 

“Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga telah menyesuaikan tarif biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller, tarif tersebut kini diseragamkan menjadi 38 persen.

Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.

 

Kenaikan ini berarti terjadi lonjakan sekitar 28 persen untuk pesawat jet dan 13 persen untuk pesawat propeller.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket pesawat domestik dengan kenaikan terbatas, yakni di kisaran 9 hingga 13 persen.

 

“Tujuan utama kami adalah menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat,” tegas Airlangga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit