TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Gugatan Lahan Pemprov Banten Dinilai Cacat Formil & Yuridis

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 08 April 2026 | 09:15 WIB
Para pihak terkait sedang melakukan pemeriksaan hingga pengukuran sengketa kepemilikan lahan yang dilayangkan oleh penggugat H. Maman Suherman, di wilayah Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Para pihak terkait sedang melakukan pemeriksaan hingga pengukuran sengketa kepemilikan lahan yang dilayangkan oleh penggugat H. Maman Suherman, di wilayah Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Sengketa kepemilikan lahan yang dilayangkan oleh penggugat H. Maman Suherman, terhadap tergugat H. Muhidin dan turut tergugat lainnya, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN.Pdg, dinilai cacat formil dan yuridis.

 

Kuasa Hukum Tergugat, Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim untuk kedua kalinya pada Senin (6/4), yang mengundang pihak BPN Kabupaten Pandeglang. Bahwa, objek lahan yang diklaim penggugat diduga kuat merupakan lahan sempadan saluran irigasi atau sungai yang dikelola oleh Pemprov Banten.

 

“Sehingga secara hukum termasuk dalam kategori tanah negara yang tidak dapat dimiliki secara privat. Bahkan, keterangan saksi dari kantor Desa Curug Barang menjelaskan, mereka tidak pernah ada proses peningkatan hak atas lahan A quo oleh penggugat dalam agenda pembuktian,” kata Hendra kepada awak media, Selasa (7/4).

 

“Saksi dari kantor Desa Curug Barang memberikan keterangan yang sangat krusial, yaitu mereka tidak menemukan dokumen permohonan ataupun proses administratif terkait peningkatan HGB menjadi SHM sebagaimana yang telah diklaim oleh Penggugat,” sambungnya.

 

Menurut Hendra, kliennya selaku tergugat merupakan penyewa lahan yang sah berdasarkan izin dari pemerintah, dengan Surat Ketetapan Retribusi Pemakaian Tanah Tahun 1990/1991, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 593/240/Air.Btn Tahun 1994, Surat nomor 593/225/Air.Pdg dan 593/222/Air.Pdg Tahun 1994, terkait izin pemanfaatan tanah. 

 

“Selain itu, klien saya juga memiliki berbagai dokumen legalitas usaha, seperti Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Induk Berusaha, Surat Keterangan Usaha dari Desa dan AMDAL. Artinya fakta ini menunjukkan bahwa penggunaan lahan oleh tergugat dilakukan secara terbuka, terus-menerus, dan dengan itikad baik, serta berdasarkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang,” jelasnya.

 

Dia mengungkapkan, yang dipersoalkan penggugat bukanlah tindakan pribadi kliennya, melainkan keberadaan izin dan keputusan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sejak tahun 1994, yaitu Surat nomor 593/225/Air.Pdg dan Surat nomor 593/222/Air.Pdg, termasuk kebijakan pemerintah daerah yang berada dalam kewenangan administratif. 

 

“Secara hukum acara, sengketa terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat adanya kesalahan forum (error in forum) atau salah kamar oleh penggugat, yang berpotensi menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.  

 

Hendra juga menilai, bahwa peningkatan hak dari HGB menjadi SHM yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat banyak menimbulkan pertanyaan, mengingat HGB yang menjadi dasar klaim diduga telah berakhir masa berlakunya. 

 

“Berdasarkan hukum agraria, hak tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara, obyek tanah berada pada kawasan sempadan irigasi atau sungai, yang secara hukum tidak dapat diberikan hak milik. Dengan demikian, terdapat dugaan kuat bahwa proses peningkatan hak tersebut mengandung cacat administratif serius, bahkan berpotensi memasukkan atau mengambil tanah negara ke dalam sertifikat hak milik secara tidak sah,” pungkasnya. 

 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Beni Herdiana mengatakan, bawa perkara gugatan ini merupakan sengketa para pihak harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Pengadilan Negeri.

 

“Ini kan terkait sengketa para pihak, jadi menurut pendapat kami sengketa para pihak harus diselesaikan dulu di Pengadilan Negeri, nanti untuk SK dan lain sebagainya bisa di PTUN. Nanti untuk legalitasnya, hasil putusan dari PN seperti apa. Jadi saya tidak bisa berbicara, apakah ini kewenangan PTUN atau PN, karena ini adalah sengketa para pihak terkait kepemilikan tanah,” kata Beni.

 

Menurut Beni, klinenya melayangkan gugatan ini untuk mendapatkan keadilan atas kepemilikan tanah seluas 8.600 meter persegi, dengan bukti kepemilikan SHM nomor 28021507.1. “Kami melayangkan gugatan semoga ada keadilan bagi klien kami Maman Suherman,” katanya.

 

Sementara, Fungsional pada Bidang SDA DPUPR Banten, Desi mengatakan, lahan sempadan sungai yang merupakan aset Pemprov Banten di wilayah tersebut memiliki luas 5,5 meter persegi. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menyiapkan dokumen IDLE untuk kebutuhan persidangan. “Luas lahan irigasi ini 5,5 meter persegi, langkah selanjutnya kita akan memberikan IDLE saja untuk kebutuhan persidangan,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit