Hasil Sidang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penyitaan, penggeledahan, pencegahan hingga penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Putusan perkara Nomor 134/Pid. Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Sidang dimulai pukul 16.05 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan Febrie.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard.
Salah satu poin yang dipersoalkan Febrie adalah keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Hakim menilai proses penyidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan pada 8 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Karena itu, jeda dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli dan penggeledahan pada 8 Juli tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan prematur.
“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu,” ujar Richard.
Perbedaan Nomor Surat Penggeledahan
Terkait penggeledahan, hakim juga menolak dalil Febrie mengenai perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Menurut hakim, perbedaan nomor tersebut merupakan persoalan administratif yang tidak mengubah objek maupun lokasi penggeledahan.
Izin Ketua PN Cibinong juga dinilai telah menunjuk lokasi penggeledahan secara konkret. Dengan demikian, perbedaan nomor surat tidak cukup menjadi alasan untuk menyatakan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar Richard.
Hakim juga menilai ditemukannya sejumlah barang pribadi Febrie, seperti foto keluarga dan surat pribadi, tidak serta-merta membuat seluruh tindakan penyitaan menjadi tidak sah.
Namun, benda pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan perkara tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan. Pihak yang berkepentingan tetap dapat meminta pengembalian barang apabila terbukti tidak berhubungan dengan tindak pidana.
“Mengambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim.
Kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan juga dinilai bukan merupakan syarat wajib. Karena itu, hakim tidak menemukan adanya cacat prosedur yang dapat membatalkan tindakan penyidik.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Dalam petitum terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kesimpulan tersebut diperoleh melalui gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Hakim menegaskan, singkatnya waktu antara dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.
“Rentang waktu empat hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Richard.
Sementara itu, benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dinilai bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan.
Hakim juga menyatakan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak otomatis membuat status hukumnya batal.
Hakim merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang, menurutnya, tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sepanjang penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara TPPU, hakim juga berpandangan bahwa tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan putusan ini, seluruh dalil Febrie dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan statusnya sebagai tersangka tetap sah.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu








