Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung: Materi Penyidikan Akan Dibuka di Persidangan
JAKARTA - Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Materi penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik nantinya akan diuji dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta publik bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum.
"Harus hati-hati, bersiap," kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, penyidikan terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa berpengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Anang membantah anggapan bahwa Kejagung tidak transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, terdapat materi penyidikan yang belum dapat dibuka kepada publik karena berpotensi mengganggu proses pengusutan.
"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti pihak-pihak para tersangka akan mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan," tuturnya.
Tim 9 hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pada Senin (10/8/2026), penyidik memeriksa tujuh saksi. Sehari berikutnya, Selasa (11/8/2026), tiga saksi dari kalangan perbankan dan swasta kembali diperiksa. Sedangkan pada Rabu (12/8/2026), penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi dari pihak swasta.
Selain saksi, Tim 9 juga memeriksa dua tersangka berinisial DR dan NH.
Anang menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Febrie Tersangka Sejumlah Perkara
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan salah satu perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut sebelumnya dilakukan Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejagung.
Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri. Dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha berinisial DR.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan NH sebagai tersangka.
Penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berjalan. Perkara tersebut antara lain menyangkut dugaan rasuah di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit yang disebut berkaitan dengan blackout.
Febrie Ajukan Praperadilan
Di tengah proses penyidikan, Febrie melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda awal perkara tersebut adalah pemanggilan para pihak.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku telah menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Ia berharap Kejagung sebagai termohon hadir sehingga seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan hakim.
"Agar sama-sama kita uji nanti, apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam penanganan perkara ini?" ujar Febri.
Menurut Febri, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran atau kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya. Seluruh poin tersebut akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak Febrie di Kejaksaan Agung," katanya.
Febri menilai praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum terhadap kliennya. Ia berharap persidangan berlangsung terbuka dan seluruh pihak dapat menyampaikan dasar hukum serta bukti yang mendukung argumentasi masing-masing.
Ia juga meminta Kejagung tidak menghindari proses praperadilan. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara semestinya diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan hanya diperdebatkan di ruang publik.
"Jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga. Entah dengan berbagai cara, kami berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




