SAM Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan
JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santri, setelah dilakukan gelar perkara atas laporan yang masuk.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sebagai bentuk komitmen Polri melindungi korban. Polisi juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor berinisial MMA pada 22 April 2026.
Sebelumnya, SAM dilaporkan oleh sejumlah korban melalui kuasa hukum. Bukti yang diserahkan meliputi percakapan digital, rekaman video, serta dokumen pendukung lainnya.
Kuasa hukum menyebut korban berjumlah lima orang, terdiri dari anak di bawah umur dan dewasa. Dugaan pelecehan terjadi sejak 2017 hingga 2025 di beberapa lokasi, dan menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi para korban.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



