Pelaku UMKM di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan
PANDEGLANG - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Program tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Banten yang dinilai mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan legalitas usaha.
“Dengan memiliki kepastian hukum, masyarakat kami khususnya pelaku UMKM akan lebih tenang dalam mengelola usahanya,” ungkap Wakil Bupati Iing Andri saat menghadiri Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Hotel Horison Pandeglang, Senin (11/5/2026), melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut memberikan manfaat dan pengetahuan bagi seluruh pelaku usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar, karena setiap usaha perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha menjadi lebih memahami pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum dalam mengembangkan produk maupun usahanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat di wilayah Banten.
“Kemenkumham memberikan perlindungan hukum yang akan terus kita dorong sebagai bentuk sinergitas menuju Indonesia maju, di antaranya dengan membangun branding produk lokal khususnya di Pandeglang,” ujarnya.
Ia menegaskan, negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap produk-produk lokal agar tidak mudah dieksploitasi pihak lain. “Kita ingin seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, sehingga seluruh pelaku usaha dapat bersaing secara sehat,” tandasnya.
Salah satunya Ida Faruda, pemilik UMKM Sinar Makmur 63 yang bergerak di bidang produksi keripik ubi ungu. Ia mengaku senang dan bersyukur usahanya kini telah memiliki pengakuan hukum dari negara. “Kami usaha keripik ubi ungu, alhamdulillah sekarang sudah banyak yang pesan di Pandeglang. Dengan adanya legalitas ini kami semakin percaya diri mengembangkan usaha,” ujarnya.(*)
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu





