TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belum Puas Rampas Vila Glamping Jasmine

KPK Nuntut Eks Wali Kota Bekasi Bayar Rp 17 Miliar

Laporan: AY
Rabu, 09 November 2022 | 11:41 WIB
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digiring menuju mobil tahanan. (Ist)
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat digiring menuju mobil tahanan. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas vonis 10 tahun mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin pria yang akrab disapa Pepen itu membayar uang pengganti. “Karena ini (putuskan) banding, minta agar dikabulkan total (uang pengganti) Rp 17 miliar,” katanya.

Ali menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pepen.

Politisi Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun.

Sayangnya, majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Majelis hanya mengabulkan perampasan aset Pepen berupa vila Glamping Jasmine beserta isinya yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor.

Ketika ditanya perbedaan nilai uang pengganti dalam tuntutan dengan memori banding, Ali menjelaskan bahwa total uang pengganti yang diminta jaksa adalah Rp 17 miliar.

“Rp 8 (miliar) sisa aset yang dirampas,” katanya.

Menurutnya, ada aset lain yang hendak dituntut agar dirampas negara. Sebab Pepen melakukan korupsi—menerima suap dan gratifikasi— Rp 17 miliar.

Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat mengabulkan seluruh memori banding KPK dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Ali menambahkan, pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi.

Ia mengatakan, jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan, Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.

Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

Kemudian kata Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Aryashaka. Padahal itu hanya kedok belaka.

“Peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ucap Ali.

Ali menandaskan, memori banding tersebut telah diserahkan Jaksa KPK Siswandono melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui sebelumnya, Pepen dinyatakan terbukti membangun vila Glamping Jasmine dengan dana setoran pejabat.

Pepen memerintahkan Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Asisten Daerah I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Engkos Koswara, agar menarik setoran dari pejabat. Jumlahnya Rp 175 juta per orang. Tapi ada juga yang hanya sanggup membayar Rp 135 juta. Ada juga yang memberikan Rp 200 juta.

Pepen berhasil meraup Rp 7.183.000.000 dari setoran pejabat tahun 2021 itu. Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada anak Pepen, Rhamdan Aditya yang menjadi Direktur Utama PT Aramdhan. Untuk pembangunan Jasmine Glamping.

Selain untuk pembangunan Glamping, uang setoran digunakan Pepen untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli balihoatribut partai, membeli kendaraan hingga membeli mobil merek Mercedes Benz S320.

Pepen juga terbukti menerima suap Rp 10.450.000.000 terkait pengadaan lahan pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Suap itu juga bagian dari pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII serta pengurusan pembayaran pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Pepen menerima suap bersama Muhammad Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bekasi.

Pepen menerima suap sebesar Rp 30 juta terkait pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi.

Selanjutnya, Pepen didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang diterimanya melalui rekening atas nama sebuah masjid.

Salah satu pihak yang memberikan gratifikasi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. 

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/nasional/147839/belum-puas-rampas-vila-glamping-jasmine-kpk-nuntut-eks-wali-kota-bekasi-bayar-rp-17-miliar

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo