TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ribuan Botol Minol Disita Satpol PP Tangsel dalam Razia di Serpong

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 19 Mei 2026 | 20:24 WIB
Petugas berhasil menyita sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi. (tangselpos.id/rmn)
Petugas berhasil menyita sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggencarkan razia minuman beralkohol (minol) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar di Kecamatan Serpong, petugas berhasil menyita sebanyak 1.561 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi.

 

Razia tersebut dilaksanakan pada Selasa (19/5) mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Operasi dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.

 

“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” ujar Dahlan, Selasa (19/5).

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin maupun melanggar aturan yang berlaku. Hasilnya, ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil diamankan petugas.

 

“Total minuman beralkohol yang berhasil disita sebanyak 1.561 botol,” ungkapnya.

 

Dahlan menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat dan tindak kriminalitas.

 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjut Dahlan, berkomitmen menjaga lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit