TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Polisi Tangkap Tiga Pengedar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:32 WIB
Ilustrasi obat terlarang. Foto ; Ist
Ilustrasi obat terlarang. Foto ; Ist

JAKARTA – Polisi menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama ribuan butir obat terlarang.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.


“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).


Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.


Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.


Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.


Selain ribuan butir obat ilegal, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” tegas Reynold.


Menurutnya, penyidik masih terus memburu pemasok serta menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Reynold juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan terlarang.


“Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 agar cepat ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit