TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Modus Paranormal Gadungan, Motor hingga HP Korban Digondol Saat Ritual Buang Sial

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 28 Mei 2026 | 12:43 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Nasib apes dialami Ilham (19). Bukannya terbebas dari kesialan, motor, handphone, dan dompet miliknya justru raib digasak dua pria bermodus paranormal gadungan di Jakarta Timur. Dua pelaku berinisial RAT (60) dan AJ (46) kini telah diringkus polisi.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, korban menjadi sasaran penipuan dengan modus pengobatan supranatural.


Peristiwa bermula saat korban duduk sendirian di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, RAT menghampiri korban sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati. Di tengah percakapan, pelaku menyerahkan sebuah benda melalui jabat tangan.


Tak lama kemudian, muncul AJ yang berpura-pura menjadi mantan pasien yang telah sembuh. Kehadiran AJ semakin meyakinkan korban bahwa RAT adalah “orang pintar”.


“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” ujar Danang kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).


Korban kemudian diminta mengendarai sepeda motornya mengikuti arahan kedua pelaku. Namun di tengah perjalanan, korban kembali dihentikan. Di situlah tipu muslihat mulai dijalankan.


Korban ditakut-takuti sedang dibayangi nasib buruk. Untuk meyakinkan aksinya, pelaku memperlihatkan trik seolah-olah ada paku keluar dari tubuh korban sebagai bagian dari ritual membuang sial. Polisi menduga paku tersebut sebelumnya telah disembunyikan pelaku di bawah lidah.


Paku itu lalu dibungkus menggunakan uang milik korban. Ilham diminta membuang bungkusan tersebut ke lokasi sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti.


Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas.


“Motif tindakan ini adalah ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum,” kata Danang.


RAT ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026. Sehari kemudian, AJ dibekuk di kawasan Semper, Jakarta Utara.


Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta beberapa telepon genggam lain yang dipakai untuk berkomunikasi. Sementara motor milik korban yang dibawa kabur masih dalam pencarian.


Menurut Danang, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah beberapa kali menggunakan modus serupa di sejumlah lokasi berbeda.


“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” ujarnya.


Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit