TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bos WO Marwah Residivis, 58 Calon Pengantin Jadi Korban

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 01 Juni 2026 | 13:48 WIB
Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah ER ternyata seorang residivis. Foto : Ist
Pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah ER ternyata seorang residivis. Foto : Ist

JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah. Pemilik WO berinisial ER ternyata merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengatakan status residivis ER terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pengelola WO Marwah.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RM dan ER sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada Jumat (29/5/2026) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


“Benar, kedua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah telah kami tangkap pada 29 Mei 2026 di Cililin, Bandung Barat,” kata Bayu.


Menurutnya, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, kedua tersangka diduga berupaya melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.


“Setelah ramai diberitakan, keduanya berusaha berpindah tempat dan bersembunyi. Kami kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengidentifikasi lokasi mereka dan melakukan penangkapan,” ujarnya.


Terkait informasi yang menyebut tersangka berencana kabur ke luar negeri, polisi mengaku belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.


Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Para korban diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.


“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah,” ujar Bayu.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Polisi juga memastikan sejauh ini belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Namun, penyidik masih membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor untuk memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit