Pemkab Serang Diminta Patuhi Amanat Undang-Undang, Tidak Lagi Berkantor di Kota Serang
Amanat UU 117 Tahun 2024 Ibu Kota Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas
SERANG - Ibu Kota Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, pada Pasal 5 berkedudukan di Kecamatan Ciruas. Namun, sejak dilaksanakan pemekaran wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Serang pada 2007 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum sepenuhnya menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berada pada wilayah administratif DOB tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Kantor Bupati Serang dan Pendopo masih berada di lokasi lama yang berada di pusat Kota Serang, yakni di kawasan Alun-alun Kota Serang yang berkedudukan di Kecamatan Serang.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kota Serang, Subagyo mengatakan, berdasarkan UU Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, sudah tegas disebutkan jika Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas dan bukan di Kecamatan Serang.
“Kemudian aturan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, di Pasal 5 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, di situ sudah jelas bukan lagi di Kota Serang,” ungkap Subagyo di Kota Serang, Senin (1/6/2026).
Kemudian terkait dengan hal lainnya seperti penyerahan aset, dan personel itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten. “Jadi kita hanya melaksanakan dari ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Bukan ada istilah ‘Kota Serang durhaka terhadap Kabupaten Serang selaku ibunya’ tetapi kita mengembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pembentukan Kota Serang,” terangnya.
Pemkot Serang, kata Subagyo, pada prinsipnya tidak meminta Pemkab Serang untuk segera menyerahkan seluruh aset yang menjadi hak Pemkot Serang. Pihaknya menyadari di tengah keterbatasan fiskal Pemkab Serang tidak bisa sekaligus membangun infrastruktur Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pupemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.
“Kita juga tidak serta-merta harus sekarang, kan tidak. Kita meminta bahwa penyerahan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan kabupaten di Ciruas sebagaimana (amanat, red) Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 itu,” sambungnya.
Selain itu Pemkot Serang juga tidak meminta adanya klausal ada aset Pemkab Serang yang tidak akan diserahkan ke Kota Serang. Sebab, berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan baik UU Nomor 117 Tahun 2024 maupun UU Nomor 32 Tahun 2007 itu wajib diserahkan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin menyatakan, pemerintah daerah tentunya harus taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Sebab, baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang memiliki argumentasi tersendiri. Namun dalam rapat terakhir yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. “Adapun kata-kata ‘jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya’. Ya kembali lagi jangan sampai ibunya juga berdosa tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya,” ujar Nanang.
Menurut dia, sudah sangat jelas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Serang. “Jadi semua taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, siapapun,” tegasnya.
Pihaknya menyadari kemungkinan adanya hambatan bagi Pemkab Serang dalam menyediakan pembangunan infrastruktur Puspemkab Serang di Kecamatan Ciruas. “Kami berharap Kabupaten Serang segera membangun pendopo. Karena kalau di dalam undang-undang sudah jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas bukan di Kecamatan Serang,” pungkasnya.
Pelimpahan Aset Melewati Batas Waktu
Dikutip dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang yang terdiri dari cakupan wilayah: Kecamatan Serang, Kasemen, Walantaka, Curug, Cipocok Jaya, dan Kecamatan Taktakan.
Selanjutnya pada Pasal 13 ayat (3) terkait pemindahan aset dan dokumen disebutkan bahwa penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota. Kemudian pada ayat (8) disebutkan apabila pemindahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten selaku wakil pemerintah wajib menyelesaikannya.(*)
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


