Terbentur Aturan, Ribuan Dokter Muda Terancam Drop Out
JAKARTA – Lebih dari seribu calon dokter di Indonesia menghadapi ancaman putus studi (drop out/DO), meski telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi kedokteran. Mereka terancam kehilangan kesempatan menjadi dokter akibat aturan batas maksimal masa studi dan kewajiban lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai syarat kelulusan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Akibat penerapannya, banyak peserta didik profesi dokter yang telah menuntaskan pendidikan akademik dan profesi, termasuk masa kepaniteraan klinik (koas), masih belum dapat memperoleh ijazah profesi karena belum lulus ujian kompetensi.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI), Ardiansyah Bahar, menilai nasib para retaker menjadi persoalan yang paling mengkhawatirkan. Mereka adalah calon dokter yang secara administratif telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, mulai dari pendidikan sarjana, program profesi, pemenuhan SKS, kepaniteraan klinik, hingga yudisium.
“Sebagian bahkan sudah menjalani sumpah dokter dan memiliki surat keterangan lulus. Namun hingga kini mereka belum menerima ijazah profesi dokter yang menjadi hak mereka,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Dedy Ramanta, mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2026 terdapat sedikitnya 1.023 dokter muda dari 38 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang terancam diberhentikan studinya.
Atas kondisi tersebut, PDMI resmi mengadukan persoalan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Dedy, persoalan yang dihadapi para dokter muda bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun dan biaya besar untuk menempuh pendidikan kedokteran.
“Sebagian dari mereka telah menempuh pendidikan selama tujuh hingga sepuluh tahun dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah. Namun ketika berada di tahap akhir, mereka justru dihadapkan pada kebijakan yang mengancam masa depan profesinya,” kata Dedy.
Ia menambahkan, sejumlah perguruan tinggi menerapkan kebijakan penghentian masa studi, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi, hingga ancaman DO tanpa memberikan kesempatan yang memadai bagi peserta didik untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesi.
Karena itu, PDMI meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengkajian terhadap kebijakan yang dinilai berdampak luas terhadap calon dokter di Indonesia.
Ketua PDMI, Mikawardani, mengaku dirinya juga termasuk yang terancam terkena kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden, dapat turun tangan mencari solusi.
“Kami berharap Presiden dapat membantu menyelesaikan persoalan ini karena dampaknya bersifat nasional dan menyangkut ribuan calon dokter,” ujarnya.
DPR Minta Solusi
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, , menilai perlu ada solusi yang adil bagi para peserta didik yang terdampak.
“Harus disiapkan program remediasi dan pembinaan yang lebih terstruktur agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan kualitas pendidikan maupun masa depan calon dokter,” katanya.
Mikawardani: Kami Sudah Menyelesaikan Pendidikan
Dalam wawancara dengan Redaksi Mikawardani menjelaskan bahwa dasar kampus menjatuhkan status DO mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) terkait batas masa studi.
“Padahal persoalan kami hanya pada pengulangan ujian kompetensi. Seluruh proses pendidikan profesi dokter sudah kami selesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, para peserta didik yang terdampak telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan, termasuk masa koas yang selama ini dikenal masyarakat sebagai dokter muda.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah seluruh proses pendidikan dan profesi diselesaikan, kami masih dikenai DO hanya karena belum lulus ujian kompetensi. Ujian itu seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kelayakan praktik, sementara pendidikan profesinya sendiri telah kami tuntaskan,” tegasnya.
PDMI berharap pemerintah dapat mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan calon dokter tersebut. Selain itu, mereka juga meminta adanya masa transisi atau mekanisme penyelesaian yang memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menyelesaikan proses sertifikasi profesinya tanpa kehilangan status akademik.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 4 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


