TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Kembali Tahan Dua Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Total Empat Orang Dijebloskan ke Rutan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 09 Juni 2026 | 06:20 WIB
Dua tersangka baru kuota haji Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI). Foto : Ist
Dua tersangka baru kuota haji Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI). Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Dengan penahanan tersebut, total empat orang telah ditahan dalam perkara yang diduga merugikan negara dan menguntungkan sejumlah pihak secara melawan hukum.


Kedua tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


“Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).


Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada 12 Maret 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail Adham dan Asrul Azis diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pengaturan kuota tersebut.


KPK mengungkapkan, kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, pernah melakukan pertemuan dengan Gus Alex. Dalam pertemuan itu, mereka diduga meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.


Permintaan tersebut kemudian diikuti dengan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.

Selanjutnya, kuota haji khusus tambahan diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang berafiliasi dengan KESTHURI, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau skema T0.


Akibat pengaturan tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait dengan jaringan KESTHURI diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.


Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.


Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Menurut KPK, penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi untuk Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK diketahui telah menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka sejak 29 Maret 2026. Penyidik menduga keduanya memberikan sejumlah uang kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit