Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam pada Jumat (24/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB. Ia kemudian dikawal sejumlah personel TNI menuju mobil tahanan Kejagung.
Meski telah ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung saat dibawa menuju kendaraan tahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar penahanan mantan Jampidsus tersebut.
Febrie sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyerahan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang bukti tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan demikian, mantan Jampidsus itu menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam sebelum akhirnya ditahan.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



