RUU Polri Resmi Disahkan, PDIP Tekankan Polri Harus Tetap Berpihak kepada Rakyat
JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Polri harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas institusi, penguatan akuntabilitas publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, revisi regulasi tersebut tidak boleh menggeser semangat reformasi Polri maupun mengabaikan dasar historis dan yuridis yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung penataan kelembagaan kepolisian melalui perubahan Undang-Undang Polri,” ujar Wayan saat menyampaikan Pandangan Akhir Mini Fraksi.
Meski memberikan dukungan, PDIP mengingatkan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi undang-undang tersebut.
Pertama, Polri diminta tetap berpihak pada kepentingan rakyat, terutama kelompok masyarakat yang rentan terhadap ketidakadilan.
“Polri adalah alat negara yang bertugas menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, atau golongan tertentu,” tegas Wayan.
Ia menambahkan, setiap anggota Polri wajib menjaga independensi, menjunjung supremasi hukum, serta menempatkan kepentingan rakyat dan rasa keadilan di atas tekanan politik maupun kepentingan sempit lainnya.
Prinsip pengayoman, transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanisme, dan keterbukaan disebut harus menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan tugas Polri yang bersinggungan dengan kewenangan lembaga lain agar tetap menghormati aturan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
PDIP turut menekankan agar perubahan batas usia dan perpanjangan masa pensiun anggota Polri mempertimbangkan aspek meritokrasi, regenerasi, dan jenjang karier agar tidak menghambat promosi personel yang berprestasi.
Fraksi juga mengingatkan agar penempatan anggota Polri aktif di luar institusi dilakukan secara terbatas dan benar-benar berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan fungsi utama kepolisian.
Di sisi lain, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai perlu diwujudkan secara nyata, tidak hanya melalui aturan normatif, tetapi juga lewat penguatan kelembagaan dan implementasi yang efektif.
Menurut Wayan, keberadaan Kompolnas menjadi instrumen penting dalam menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan HAM dalam pelaksanaan fungsi kepolisian.
Meski masih terdapat sejumlah catatan terhadap substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyetujui RUU Polri untuk disahkan dengan harapan Polri semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu


