TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

PKL Di Kawasan GOR Gondrong Ditertibkan Petugas

Reporter & Editor : Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:00 WIB
PKL. Petugas Trantib Kecamatan Cipondoh menertibkan PKL di GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (9/6).
PKL. Petugas Trantib Kecamatan Cipondoh menertibkan PKL di GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (9/6).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Selasa (9/6). Itu dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

 

 Camat Cipondoh, Muhamad Marwan menuturkan, sebelumnya petugas kecamatan dalam hal ini trantib telah melakukan tahapan persuasif. Mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali.

 

“Karena tidak diindahkan, maka pada Selasa (9/6) pukul 08.30 WIB dilaksanakan razia oleh petugas. Kegiatan berlangsung secara kondusif dengan melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses berjalan tertib dan humanis,” jelas Marwan. 

 

Pasca pembenahan, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Trantib akan melakukan pemantauan rutin setiap hari dan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk menambah personel dalam membantu proses pemantauan di lokasi.

 

 “Kontrol dilakukan setiap hari. Kami juga sudah meminta bantuan personel Satpol PP Kota Tangerang untuk turut memonitor kawasan GOR Gondrong supaya tetap tertib,” lanjutnya.

 

 Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangerang Mulyani menuturkan, apabila di kemudian hari ditemukan PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 “Jika masih ditemukan PKL kembali berjualan, maka Kecamatan dan Satpol PP akan menyita terhadap sarana dan prasarana,” tegasnya.

 

 Melalui penataan tersebut, Pemkot Tangerang berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat. Di sisi lain, para pedagang pun diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku serta memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit