TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Tertibkan Tiga Tempat Karaoke Berkedok Warung Kopi di Taman Kota Jaletreng

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:38 WIB
Karaoke berkedok warung kopi di kawasan Taman Kota 2 Jaletreng, Kecamatan Setu, Senin (22/6). (Ist)
Karaoke berkedok warung kopi di kawasan Taman Kota 2 Jaletreng, Kecamatan Setu, Senin (22/6). (Ist)

SETU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat karaoke berkedok warung kopi di kawasan Taman Kota 2 Jaletreng, Kecamatan Setu, Senin (22/6).

 

Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruang terbuka publik.

 

"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruang terbuka publik," ujar Dahlan saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak tiga warung yang diduga digunakan sebagai tempat usaha karaoke. Bangunan yang berdiri secara semi permanen itu berada di atas lahan aset milik pemerintah.

 

Dahlan menjelaskan, keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, aktivitas yang berjalan di lokasi tersebut juga ditemukan adanya pelanggaran terkait minuman beralkohol (minol).

 

"Bangunan itu semi permanen, tiga bangunan ditertibkan. Isinya tempat karaoke. Jelas di atas lahan aset pemerintah, dilarang membangun bangunan yang memang mengganggu ketertiban umum," katanya.

 

Ia menyebut, salah satu pemilik warung secara kooperatif memilih membongkar sendiri bangunannya. Sementara pemilik usaha lainnya diberikan langkah administratif berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak kembali menjalankan usaha karaoke di kawasan Taman Kota Jaletreng.

 

"Salah satu pemilik warung secara kooperatif memilih untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Sementara terhadap pemilik usaha lainnya dilakukan langkah administratif berupa pembuatan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi menjalankan usaha karaoke di lokasi Taman Kota Jaletreng," jelasnya.

 

Terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut, Dahlan mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas tersebut saat penertiban. Namun, ia memastikan terdapat pelanggaran terkait penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.

 

"Kalau dugaan prostitusi kami tidak mendapati, tetapi sudah menyalahgunakan karena ada Perda minol. Alkohol, jadi jelas itu sudah melanggar," ungkapnya.

 

Proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Menurut Dahlan, kondisi tersebut tidak lepas dari upaya komunikasi dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada berbagai pihak.

 

"Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Karena kita mengedukasi kepada tokoh dan ormas sudah dilakukan. Tidak ada, kondusif," tuturnya.

 

Penertiban tersebut melibatkan jajaran Satpol PP Tangsel bersama pihak kecamatan serta dukungan dari Polisi Militer. Ke depan, Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan agar bangunan serupa tidak kembali berdiri di kawasan tersebut.

 

"Itu nanti ditata kelola oleh DSDABMBK. Kami juga akan melakukan pengawasan agar bangunan semi permanen tersebut tidak balik lagi," kata Dahlan.

 

Satpol PP Tangsel juga telah menyiapkan langkah penertiban di lokasi lain, salah satunya kawasan Legoso, Ciputat Timur, yang terdapat bangunan permanen berdiri di atas saluran sekunder milik pemerintah.

 

"Kami akan lakukan rapat bersama dengan penghuni yang ada di atas lahan saluran," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit