TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sonny Bongkar 26 Nama ke Kejagung, Diduga Libatkan Unsur Eksekutif hingga Yudikatif dalam Kasus MBG

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 10 Juni 2026 | 20:00 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya tersangkut kasus MBG. Foto : Ist
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya tersangkut kasus MBG. Foto : Ist

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sonjaya, menyerahkan daftar berisi 26 nama kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti, menyebut seluruh nama tersebut telah disampaikan secara resmi dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Total ada 26 nama dan seluruhnya sudah dicatat dalam BAP,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).


Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama kliennya untuk membantu membuka secara terang dugaan praktik yang tengah diusut Kejagung.


Ia menjelaskan, nama-nama yang disampaikan merupakan pihak-pihak yang pernah berkomunikasi dengan Sonny melalui telepon genggam yang saat ini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.


“Seluruh komunikasi itu terekam di ponsel klien kami dan nantinya dapat ditelusuri dalam proses penyidikan,” katanya.


Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa daftar tersebut berasal dari berbagai unsur lembaga negara.
“Unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif,” ungkapnya.


Di sisi lain, Sonny juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Permohonan itu masih menunggu penilaian dari penyidik Jampidsus.


Krisna mengatakan, permohonan JC telah disampaikan langsung saat pemeriksaan dan dituangkan dalam BAP.


Menurutnya, kliennya merasa tidak menjadi aktor utama dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan hanya menjalankan arahan dari pihak lain yang disebut memiliki pengaruh besar.


“Klien kami akan menjelaskan seluruh perannya di persidangan. Posisi beliau bukan sebagai pihak yang merancang praktik tersebut,” tegas Krisna.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.


Sebelumnya, ketiganya juga telah dicopot dari jabatannya setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan kinerja kelembagaan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit