TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bupati Serang Serahkan Polemik Aset dengan Pemkot Serang pada Mekanisme yang Ada

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 10 Juni 2026 | 21:38 WIB
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat diawanwancara usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apdesi di Hotel Aston, Kota Serang, Rabu (10/6/2026).(Istimewa)
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah saat diawanwancara usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apdesi di Hotel Aston, Kota Serang, Rabu (10/6/2026).(Istimewa)

SERANG - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan polemik aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, pada mekanisme yang ada. Selain itu pihaknya juga tengah menyiapkan bukti kepemilikan aset daerah yang saat ini menjadi polemik.

 

“Kita ikuti pada mekanisme yang ada. Kan kemarin kita sudah rapat, perwakilan dari kabupaten juga sudah,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Hotel Aston, Kota Serang, Rabu (10/6/2026).

 

Dalam hasil rapat tersebut, kata dia, Pemkab Serang  diminta untuk menyiapkan segala sesuatu terkait dengan bukti-bukti kepemilikan aset dan juga bukti-bukti jika memang ada beberapa  aset yang masuk penetapan cagar budaya. “Jadi ini sedang kita penuhi kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” singkatnya.

 

Sebelumnya, pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul berpendapat,  seharusnya polemik pelimpahan aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang tidak menjadi persoalan yang rumit. Sebab, secara regulasi sudah sangat jelas mengatur terkait pelimpahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang selaku Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dari induknya yakni Kabupaten Serang. “Kenapa saya katakan paling mudah, ada regulasinya, ada aturannya. Apa yang susah?,” ungkap Adib, Rabu (3/6/2026).

 

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mengatakan, penyelesaian polemik ini sangat sederhana yakni dengan mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi rumit apabila terdapat kepentingan lain di luar ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau susah itu memang ada kekuatan-kekuatan politik di belakang yang membuat itu susah," terangnya.

 

Ia mengatakan, daerah lain yang juga mengalami pemekaran wilayah seperti Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang sudah selesai tidak lama setelah dimekarkan. "Yang sering membuat susah adalah political will, tangan-tangan yang tidak terlihat itu," katanya.

 

Pernyataan Wakil Bupati Serang, Najib Hamas yang mengaitkan polemik aset dengan istilah anak durhaka juga mendapat sorotan pria berkacamata ini. Menurutnya, persoalan aset merupakan ranah hukum dan administrasi pemerintahan sehingga tidak perlu dikaitkan dengan istilah tersebut. "Saya pikir tidak etis ya. Nggak ada urusannya. Apa urusannya undang-undang pakai durhaka dan tidak? Aturannya jelas, pakai itu saja," tegasnya.

 

Adib menilai penyelesaian sengketa aset harus berpegang pada aturan hukum, mengingat aset yang dipersoalkan merupakan aset negara yang pengelolaannya telah diatur melalui regulasi. "Namanya aset negara. Masa aset negara punya Pemkab Serang tadinya karena sudah pecah harus menjadi aset Kota Serang, ini kan negara, ada aturannya, undang-undangnya jelas," katanya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit