Judi Online Intai Generasi Muda, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Paparan judi online dinilai sebagai bentuk eksploitasi digital yang mengancam kesehatan mental, prestasi, dan masa depan anak Indonesia.
JAKARTA - Judi online kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Tingginya jumlah anak yang terpapar praktik perjudian digital menjadi sinyal bahwa ruang digital masih menyimpan risiko besar terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam judi online tidak bisa dipandang sekadar persoalan perilaku individu, melainkan bentuk eksploitasi digital yang menyasar kelompok rentan.
“Anak belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas nasional,” ujarnya.
Menurut Arifah, dampak judi online terhadap anak sangat luas. Selain memicu gangguan kesehatan mental dan kecanduan, paparan berkepanjangan juga berdampak pada penurunan prestasi akademik, hilangnya fokus belajar, hingga mendorong perilaku menyimpang.
Di sejumlah kasus, anak yang terjebak judi online nekat mencuri uang orang tua, melakukan penipuan digital, hingga terlibat pinjaman online ilegal demi melanjutkan aktivitas taruhan.
Pemerintah menilai ancaman judi online memiliki tingkat bahaya yang setara dengan paparan pornografi dan game adiktif karena sama-sama mengeksploitasi sistem dopamin dan mengganggu perkembangan fungsi otak yang berperan dalam pengendalian emosi serta pengambilan keputusan.
Untuk menekan angka keterpaparan yang telah mencapai ratusan ribu anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan pemutusan akses terhadap konten yang terindikasi mengandung praktik judi online.
Di saat yang sama, KemenPPPA mempercepat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Strategi yang dijalankan meliputi pencegahan eksploitasi digital, penguatan penegakan hukum terhadap pelaku, serta kampanye edukatif “Anak Aman Digital” guna meningkatkan literasi digital bagi anak dan keluarga.
Pemerintah juga memperkuat sinergi lintas sektor dengan melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak.
Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan berbagai bentuk eksploitasi digital yang membahayakan anak melalui layanan SAPA 129 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi semua pihak. Melindungi anak dari jerat judi online berarti menjaga kualitas generasi penerus dan masa depan bangsa.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


