Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA - KMRT Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo mencantumkan Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Sementara Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan.
Hingga kini, petitum lengkap permohonan praperadilan belum ditampilkan dalam laman tersebut. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), setelah keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Iman, tindakan penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati dan kemudian menjalani perawatan guna memastikan kondisi tetap stabil.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenai kewajiban wajib lapor satu kali setiap pekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



