Wali Kota Jawab Kritik Fraksi-Fraksi DPRD
SETU-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tangsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kecamatan Setu, Senin (22/6).
Benyamin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, serta rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.
“Pemerintah Kota Tangsel mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghargaan dan kerja sama kepada fraksi-fraksi DPRD atas saran dan rekomendasi yang disampaikan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi agar pembangunan dapat lebih ditingkatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Benyamin.
Ia menyebutkan, Pemkot Tangsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Selain itu, tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI mencapai 97,20 persen.
Tak hanya itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan capaian mencapai 107,34 persen.
“Pencapaian tersebut merupakan hasil dari pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara sistematis dan terpola dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” katanya.
Terkait belum tercapainya target Pendapatan Transfer sebesar Rp 74,41 miliar, Benyamin menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurutnya, sebagian kekurangan realisasi pendapatan transfer berasal dari Dana Bagi Hasil Pemerintah Provinsi Banten, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan yang hingga akhir tahun anggaran belum seluruhnya diterima oleh Pemkot Tangsel.
“Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten agar kekurangan salur tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026 dan ditampung dalam perubahan APBD,” jelasnya.
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel juga terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD, efisiensi belanja, dan penyesuaian program prioritas pembangunan.
“Dengan strategi tersebut, kami berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan dengan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah di masa mendatang,” ujarnya.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Pemkot Tangsel telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah hingga penguatan digitalisasi sistem pemungutan pajak.
Benyamin menjelaskan, digitalisasi tersebut dilakukan melalui integrasi layanan PBB, BPHTB online, e-SPPT, integrasi NIB dan NOP, SKRD online, kanal pembayaran non-tunai, hingga pemanfaatan aplikasi PAD Booster Digital yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran basis data, penggalian sumber PAD baru, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif guna meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dalam bidang pengelolaan anggaran, Benyamin memastikan setiap realisasi belanja maupun pergeseran anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pergeseran anggaran hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, urgensi pelaksanaan program, serta untuk menjamin efektivitas pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus penggunaan APBD diarahkan pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti penanggulangan banjir, pembangunan dan pemeliharaan jalan, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas lainnya.
Sementara, terkait pengelolaan aset daerah, Pemkot Tangsel berkomitmen memperkuat integrasi antara sistem e-planning, e-budgeting, dan sistem manajemen aset digital guna meningkatkan akurasi data dan tata kelola aset daerah.
“Pemerintah daerah sepakat mempercepat sertifikasi aset tanah, meningkatkan akurasi pencatatan aset, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, serta memperkuat sistem pencatatan neraca daerah agar seluruh aset dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun peningkatan PAD,” pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



