Truk Galian C Di Lebak Lawan Peraturan Bupati
LEBAK - Sejumlah truk angkutan galian C di Kabupaten Lebak, masih berani melawan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025. Sebab, masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perbup tersebut.
Dalam aturan tersebut, truk galian C hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di Jalan Raya Bypass Soekarno-Hatta, Rangkasbitung, sejumlah truk bermuatan material galian C masih terlihat melintas pada jam yang tidak diperbolehkan tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengakui bahwa penindakan terhadap pelanggaran aturan tersebut masih belum berjalan optimal.
Menurutnya, Dishub telah berupaya semaksimal mungkin untuk menegakkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025, mulai dari sosialisasi kepada perusahaan tambang hingga pengawasan di lapangan. Namun, tingkat kepatuhan pelaku usaha dinilai masih rendah.
“Kami sebetulnya sudah berupaya maksimal menjalankan Perbup Nomor 36 Tahun 2025. Sebelum aturan diberlakukan pun, kami sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan surat edaran kepada para pengusaha tambang, tetapi responnya masih kurang,” kata Abdurazak, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
Katanya, Dishub memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha tambang. Dishub hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap armada angkutan yang beroperasi di lapangan, sementara penindakan terhadap perusahaan menjadi kewenangan instansi lain, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
“Kalau menyangkut pengusahanya, itu menjadi kewenangan Satpol PP dan dinas terkait lainnya. Kami lebih fokus pada armada kendaraan yang beroperasi di lapangan,” katanya.
Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga masih menemukan banyak kendaraan tambang yang tidak dilengkapi dokumen administrasi, seperti bukti lulus uji berkala kendaraan atau KIR.
Bahkan, beberapa sopir diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kalau pemeriksaan KIR menjadi kewenangan Dishub, sedangkan SIM dan STNK merupakan kewenangan kepolisian. Karena itu, operasi gabungan terus kami lakukan bersama kepolisian,” katanya.
Abdurazak menyebutkan sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran oleh truk galian C, di antaranya jalur Cimarga, Citeras, dan kawasan Curugbitung.
Menurutnya, upaya penindakan di lapangan seringkali terkendala karena para sopir diduga saling berbagi informasi saat petugas melakukan operasi.
“Begitu ada operasi, mereka saling berkomunikasi. Satu atau dua kendaraan tertangkap, setelah itu jalur menjadi kosong karena mereka menghentikan sementara aktivitasnya,” katanya.
Ia menilai sorotan publik terhadap lemahnya implementasi Perbup tersebut tidak terlepas dari kurangnya dukungan lintas sektor, termasuk dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan pertambangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat hanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Harus ada dukungan dari pihak yang memberikan izin, dalam hal ini pemerintah provinsi melalui sektor ESDM. Jangan hanya sebatas melakukan peninjauan tanpa ada langkah konkret penindakan,” tegasnya.
Untuk memperkuat implementasi aturan, Pemkab Lebak berencana membentuk tim gabungan penegakan hukum yang melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Lebak, Subdenpom, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dishub.
Meski demikian, Abdurazak menegaskan, bahwa keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan perusahaan tambang.
“Perbup ini dibuat untuk merespons keresahan masyarakat. Kalau semua pihak patuh, termasuk para pengusaha, persoalan truk tambang yang melintas di luar jam operasional seharusnya bisa diatasi bersama,” tandasnya.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




