TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eksekusi Putusan Inkrah, Razman Arif Nasution Mulai Jalani Hukuman di Lapas Cipinang

Reporter & Editor : AY
Jumat, 26 Juni 2026 | 12:50 WIB
Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto : Ist
Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto : Ist

JAKARTA — Terpidana perkara pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.


Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyampaikan bahwa penerimaan narapidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses serah terima dilaksanakan pada Kamis (25/6) sore.


Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan bersalah atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai hukuman subsider.


Pihak lapas menyebut seluruh proses penerimaan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi administrasi, pemeriksaan identitas, hingga pemeriksaan kondisi kesehatan sebelum menjalani masa pembinaan.


Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sempat terjadi insiden yang menarik perhatian ketika suasana sidang memanas.


Kasus bermula dari dugaan penyebaran pernyataan yang menuding Hotman Paris melakukan tindakan tidak pantas terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga keluarnya putusan yang kini telah dieksekusi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit