Hadiah Sayembara Rp250 Juta Dialihkan untuk Keluarga Korban Penyekapan, Dedi Mulyadi: Untuk Masa Depan Mereka
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya disiapkan untuk penangkapan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan YTR dialihkan kepada keluarga korban.
Keputusan tersebut diambil setelah tersangka berinisial TH berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat. Menurut Dedi, secara teknis pihak kepolisian menjadi pihak yang berhak menerima hadiah karena berhasil menangkap pelaku. Namun, setelah adanya komunikasi dengan Kapolda Jawa Barat, dana tersebut disepakati untuk diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk dukungan jangka panjang.
“Karena yang menangkap adalah Polda Jabar, maka secara aturan merekalah pemenang sayembara. Tetapi Pak Kapolda meminta agar dana itu diberikan kepada keluarga korban sebagai bekal untuk masa depan mereka,” ujar Dedi, Senin (29/6/2026).
Dedi juga menilai pengumuman sayembara memiliki dampak psikologis terhadap pelaku. Menurutnya, tekanan karena merasa terus diburu membuat tersangka tidak tenang dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan berhasil ditangkap di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Efek psikologis dari sayembara cukup terasa. Pelaku menjadi gelisah dan merasa selalu diawasi hingga akhirnya melakukan kesalahan dan berhasil diamankan,” katanya.
Selain penanganan hukum, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh kebutuhan pengobatan korban akan ditanggung hingga proses pemulihan selesai. Estimasi biaya perawatan selama dua pekan ke depan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga akan membantu kebutuhan hidup keluarga selama mendampingi korban menjalani masa pemulihan sehingga mereka tidak perlu mencari bantuan atau membuka donasi tambahan.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami perlakuan tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Juni 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan kaki yang menyebabkan gangguan pada penglihatan, kemampuan berjalan, serta komunikasi.
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 22 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




