TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Segel 16 Lapangan Padel Tak Berizin

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 02 Juli 2026 | 08:00 WIB
Petugas Satpol PP Tangsel saat menyegel sejumlah bangunan tak berizin.
Petugas Satpol PP Tangsel saat menyegel sejumlah bangunan tak berizin.

SETU-Sebanyak 16 lapangan padel di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel, karena tidak mengantongi perizinan yang lengkap. Penertiban itu merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

 

 Selain lapangan padel, Satpol PP juga menyegel 12 papan reklame, tujuh kawasan perumahan (cluster), serta empat bangunan rumah kos. Secara keseluruhan, terdapat 39 bangunan yang disegel selama Juni akibat belum melengkapi dokumen perizinan.

 

 Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 "Bangunan yang kami segel masih memiliki perizinan yang belum lengkap. Penyegelan dilakukan agar pemilik segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional dilanjutkan," ujar Dahlan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

 

 Satpol PP menegaskan penyegelan merupakan bentuk penegakan aturan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Selama dokumen yang dipersyaratkan belum dilengkapi, bangunan tersebut tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan maupun beroperasi hingga seluruh kewajiban administratif dipenuhi.

 

 "Pengawasan terhadap bangunan tanpa izin akan terus diperketat. Penertiban dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban pembangunan, serta memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegssbya.

 

 Seluruh pelaku usaha maupun pengembang diimbau mengurus seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan agar tidak berujung pada sanksi administratif.

 

 Ia menambahkan, hingga saat ini Satpol PP Kota Tangsel telah menyegel sebanyak 75 bangunan dengan berbagai peruntukan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penindakan yang dilakukan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

 

 "Kami berharap masyarakat dan para pelaku usaha semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Dengan begitu, pembangunan di Kota Tangerang Selatan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum," pungkasnya.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit