TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wanita Muda Edarkan Emas Palsu Di Ciputat

Jual Gelang Seharga Rp 26,2 Juta

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 06 Juli 2026 | 07:00 WIB
PENIPUAN - Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga lakukan penipuan emas palsu.
PENIPUAN - Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga lakukan penipuan emas palsu.

 

CIPUTAT-Seorang wanita muda berinisial HCTW (20 tahun) ditangkap polisi setelah diduga menguasai dan menjual emas palsu di Toko Mas Mustika, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Pelaku diamankan petugas Polsek Pamulang. Setelah ditangkap, HCTW kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan pemilik Toko Mas Mustika yang diterima polisi pada Juni 2026.

 

Menurut Bambang, saat itu pelaku datang ke toko emas dengan maksud menjual sebuah gelang yang diklaim sebagai emas asli senilai Rp 26,2 juta.

 

“Pelaku datang ke toko emas untuk menjual gelang yang diklaim sebagai emas dengan nilai transaksi sebesar Rp 26,2 juta,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

 

Setelah transaksi selesai, gelang tersebut diterima oleh pemilik toko untuk kemudian diproses sebagaimana emas yang dibeli dari pelanggan pada umumnya.

 

Namun, keesokan harinya, saat gelang itu dilebur, pemilik toko menemukan kejanggalan karena logam tersebut tidak memiliki kandungan emas sesuai dengan yang diklaim pelaku.

 

“Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,” ujar Bambang.

 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan HCTW dan membawanya untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa.

 

Pelaku mengaku telah menjual emas palsu di sejumlah toko emas di wilayah Tangerang Raya. “Di sekitaran Tangerang sudah 20 kali,” ungkap Bambang.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) serta selembar foto surat emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban kemudian diarahkan oleh petugas kepolisian untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Bambang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit