Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Harus Untungkan Kedua Negara
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa negosiasi harga dalam rencana ekspor listrik hijau dari Indonesia ke Singapura harus menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menurut Bahlil, pembahasan ekspor listrik merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) kerja sama sektor energi yang telah ditandatangani Indonesia dan Singapura pada tahun lalu.
"Tahun lalu kita sudah menandatangani tiga MoU, yakni ekspor listrik hijau ke Singapura, pengembangan kawasan industri hijau, dan carbon capture storage (CCS). Ketiganya merupakan satu kesatuan yang menjadi fondasi kerja sama energi kedua negara," ujar Bahlil usai pertemuan bilateral Indonesia-Singapura di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, ketiga kerja sama tersebut saling terintegrasi dalam pengembangan ekosistem energi bersih antara Indonesia dan Singapura.
Meski demikian, Bahlil mengakui masih ada satu isu yang belum mencapai kesepakatan, yakni penentuan harga listrik ekspor. Pemerintah Indonesia, kata dia, memiliki kewenangan dalam menetapkan harga sehingga proses negosiasi masih terus berlangsung.
"Terkait harga listrik ke Singapura, prosesnya terus berjalan. Namun, kita masih bernegosiasi karena regulasi kita menempatkan penetapan harga di pemerintah. Prinsipnya harus win-win solution, saling menguntungkan kedua negara. Saya optimistis dalam waktu dekat akan ada titik temu," katanya.
Bahlil meyakini pembahasan harga akan segera rampung sehingga implementasi perdagangan listrik lintas batas dapat segera direalisasikan.
Rencana ekspor listrik hijau menjadi salah satu agenda strategis dalam pertemuan tahunan para pemimpin Indonesia dan Singapura yang digelar bersamaan dengan kunjungan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, ke Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia dan Singapura menandatangani 26 dokumen kerja sama di berbagai sektor. Sebanyak 18 dokumen merupakan kesepakatan antarpemerintah (government-to-government/G-to-G), sedangkan delapan dokumen lainnya merupakan kerja sama antarpelaku usaha (business-to-business/B-to-B).
Selain sektor energi, kedua negara juga menyepakati kerja sama di bidang perdagangan, investasi, ekonomi digital, konektivitas, keamanan siber, hingga pertahanan.
Pemerintah menilai perdagangan listrik lintas batas akan menjadi salah satu pilar penguatan hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura. Selain mendukung pengembangan energi hijau, kerja sama ini juga diharapkan mampu mempercepat transisi energi di kawasan. Namun, penyelesaian negosiasi harga tetap menjadi kunci agar manfaat ekonomi yang diperoleh kedua negara berjalan secara adil dan seimbang.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






