Di Hadapan Komisi II DP RI, Bupati Dewi Setiani Sampaikan 4 Usulan untuk Percepatan Pembangunan Pandeglang
SERANG - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan empat usulan kepada Komisi II DPR RI dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keempat usulan tersebut yakni, percepatan pembangunan Sekolah Terintegrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Usulan kedua, Bupati Dewi mendorong pembangunan kawasan industri di sekitar akses jalan tol. Menurutnya, keberadaan kawasan industri akan membuka lapangan pekerjaan baru, menarik investasi, serta menjadi salah satu solusi dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, Bupati Dewi juga mengusulkan optimalisasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) agar dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pertanian modern. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas sektor pertanian di Pandeglang.
Usulan terakhir adalah percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Menurut Bupati Dewi, sertifikasi aset daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi aset, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.
“Kami berharap dukungan dari pemerintah pusat agar program-program prioritas ini dapat berjalan lebih cepat. Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Dewi Setiani, saat menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (8/7/2026).
Beberapa usulan Bupati Pandeglang yang berkaitan dengan pertanahan mendapat respons positif dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tensa Nurdiyani.
Dikatakan Tensa, mengenai lahan yang dimohonkan untuk diajukan ke bank tanah, dikatakannya, nanti harus memproses terlebih dahulu untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah tersebut melalui prosedurnya. “Sama seperti hak-hak yang lainnya proses pengukuran penetapan sk-nya itu di PTTR, nanti apabila sudah terbit HPL atas nama bank tanah baru dimungkinkan kerjasama,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, jika saat ini Komisi II sudah mengusulkan kepada Bank Tanah untuk menjadi mitra kerja. “Sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan segera terbangun itu akan lebih mudah, nanti kalau ada pembahasan terkait eks HGU dan keterkaitan dengan pertanahan bisa lebih mudah,” pungkasnya.(*)
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu






